Advertisement
Kuasa Hukum Eliezer Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi usai kliennya dituntut 12 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan timnya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi dalam kurun waktu 1 minggu. Hal itu disampaikan setelah pembacaan tuntutan kepada Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
“Kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Sebelumnya JPU mengajukan dua minggu, dari kami tim penasihat hukum hany cukup satu minggu,” ujar Ronny, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu.
“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Dalam tuntutan ini, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Eliezer karena perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua, sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni merupakan peran Eliezer yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan perkara tersebut, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif dalam perisdangan. Dia juga disebut menyesali perbuatannya.
Di sisi lain, saat pembacaan isi tuntutan, Hakim Ketua sempat memberikan skors kepada sidang lantaran diwarnai oleh suara riuh dari pendukung Eliezer.
Usai JPU membacakan tuntutan, pengunjung di ruang sidang langsung riuh berteriak mendengar tuntutan kepada Eliezer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (18/1/2023).
Hakim Ketua langsung mengambil langkah untuk menetapkan skors sementara waktu, dan memerintahkan para petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung yang berisik.
Kendati demikian, skors tidak berlangsung lama, dan langsung dilanjutkan membaca sisa isi tuntutan.
“Saudara [Jaksa] penuntut umum, sidang dinytakan diskors. Petugas keamanan mohon bantuan untuk dikeluarkan para pendukung,” ujar Hakim Ketua, sebelum melanjutkan persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ratusan Warga Bantul Daftar Kerja Luar Negeri Setiap Tahun
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Masjid Gedhe Kauman dan Masjid Jogokariyan Mulai Tarawih Lebih Awal
- Gunung Semeru Erupsi 800 Meter, Status Siaga Level III
- Bapanas Susun Perpres Penyelamatan Pangan 2026
- Awal Ramadan 1447 H di Arab Saudi Resmi 18 Februari 2026
- Semarang-Purwodadi Lumpuh Akibat Banjir Grobogan, Ini Jalur Alternatif
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 18 Februari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Awal Ramadan 18 Februari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement







