Advertisement
Kuasa Hukum Eliezer Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi usai kliennya dituntut 12 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan timnya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi dalam kurun waktu 1 minggu. Hal itu disampaikan setelah pembacaan tuntutan kepada Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Advertisement
“Kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Sebelumnya JPU mengajukan dua minggu, dari kami tim penasihat hukum hany cukup satu minggu,” ujar Ronny, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu.
“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Dalam tuntutan ini, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Eliezer karena perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua, sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni merupakan peran Eliezer yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan perkara tersebut, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif dalam perisdangan. Dia juga disebut menyesali perbuatannya.
Di sisi lain, saat pembacaan isi tuntutan, Hakim Ketua sempat memberikan skors kepada sidang lantaran diwarnai oleh suara riuh dari pendukung Eliezer.
Usai JPU membacakan tuntutan, pengunjung di ruang sidang langsung riuh berteriak mendengar tuntutan kepada Eliezer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (18/1/2023).
Hakim Ketua langsung mengambil langkah untuk menetapkan skors sementara waktu, dan memerintahkan para petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung yang berisik.
Kendati demikian, skors tidak berlangsung lama, dan langsung dilanjutkan membaca sisa isi tuntutan.
“Saudara [Jaksa] penuntut umum, sidang dinytakan diskors. Petugas keamanan mohon bantuan untuk dikeluarkan para pendukung,” ujar Hakim Ketua, sebelum melanjutkan persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Advertisement