IFBC 2026 Resmi Digelar di Jogja, UMKM Didorong Naik Kelas
IFBC 2026 Jogja resmi dibuka di JEC, hadirkan ratusan peluang usaha dan dorong UMKM bersaing di pasar global.
Roy Suryo. /Antara
Harianjogja.com, Perwakilan Umat Buddha Indonesia melaporkan pakar telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dengan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait dengan meme Stupa Borobudur.
Laporan Perwakilan Umat Buddha ke Bareskrim Polri tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
BACA JUGA: Kementerian PUPR Minta Harga Rumah Subsidi Dinaikkan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan Perwakilan Umat Buddha Indonesia dengan inisial KW.
“Jadi benar ada laporan terkait dengan masalah Stupa Borobudur yang melaporkan berinisial KW, dilaporkan Senin, 20 Juni 2022, pukul 12.00 WIB,” kata Gatot, Senin (20/6/2022).
Gatot menyebutkan pihak yang dilaporkan adalah pemilik akun Twitter @@KRMTRoySUryo2 adapun pihak sebagai korban adalah Umat Buddha Indonesia yang diwakilkan oleh pelapor.
Menurut dia, laporan tersebut telah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti penyidik apakah ditangani Direktorat Siber atau lainnya.
“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Gatot.
BACA JUGA: Mantap! Grup Kasidah asal Semarang Nasida Ria Manggung di Jerman, Bawakan Lagu Perdamaian
Dalam laporan tersebut, lanjut Gatot, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan buntut penyebaran meme Stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750.000, di mana belakangan kebijakan itu dibatalkan pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di masyarakat dan meminta maaf kepada Umat Buddha.
Laporan terhadap Roy Suryo juga dilayangkan Perwakilan Umat Buddha melalui Polda Metro Jaya. Mabes Polri akan berkoordinasi apakah dua laporan yang sama akan ditangani menjadi satu di Bareskrim Polri.
Menanggapi adanya laporan, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada kepolisian.
“Harus diingat bahwa perkara tersebut sudah kami laporkan. Dan agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama. Seyogianya laporan kami terlebih dahulu yang harus diproses biar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dan tidak 'nebis in idem',” kata Pitra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IFBC 2026 Jogja resmi dibuka di JEC, hadirkan ratusan peluang usaha dan dorong UMKM bersaing di pasar global.
10 rekomendasi film Juli 2026: Spider-Man, Moana live action, Petaka Gunung Welirang, dan banyak lagi. Catat jadwal tayangnya dan siapkan daftar tontonan Anda!
Popcorn berbahaya untuk balita di bawah 4 tahun! Risiko tersedak dan aspirasi ke paru-paru mengintai. Simak penjelasan dokter dan camilan alternatif yang aman.
Fardhan Rainanda Joe ke final BAJC 2026! Kalahkan wakil China dalam tiga gim sengit. Indonesia masih punya asa meraih gelar juara Asia.
Istirahat di mobil dengan AC nyala memang praktis, tapi waspadai gas karbon monoksida! Pelajari penyebab sebenarnya "keracunan AC" dan tips aman perjalanan.
restorasi Gumuk Pasir Bantul, Gumuk Pasir Parangkusumo, penataan kawasan pantai selatan Bantul, penebangan vegetasi Gumuk Pasir, cemara udang Parangkusumo, Satp