NTT Kembali Diguncang Gempa M4,0, Rumah Rusak Capai 53.971
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Ist- HO Humas KPK
Harianjogja.com, JAKARTA--Pakar hukum mengkritik otoritas KPK terkait pengusutan dugaan korupsi Formula E.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghentikan pengusutan Formula E jika tak ditemukan adanya unsur pidana.
Diketahui, komisi antirasuah saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi pada penyelenggaraan balap Formula E yang akan dihelat di DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar KPK menghentikan pengusutan Formula E dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Margarito memaparkan bahwa KPK dari awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.
“Begini, hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari, jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ucap Margarito saat dihubungi melalui telepon Jumat(12/11/2021).
BACA JUGA: Update 12 November 2021: Kulonprogo Mendominasi Kasus Baru Covid-19 DIY
“Kalau anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” tambahnya.
Sedangkan yang kedua kata dia adalah, pemberian comitment fee yang akhirnya pada dua tahun belakangan Formula E tetap tak digelar di Jakarta, Margito menjelaskan bahwa penyebab kegagalan penyelenggaraan tersebut bukan karena hal yang dalam kendali manusia karena dua tahun belakangan terjadi pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia.
“Berkenaan dengan Formula E, KPK kan mesti tahu kalau formula e(dua tahun) tak dilaksanakan itu kenapa? Sejauh yg saya mengerti kegiatan itu terhenti dan atau dihentikan karena hal yang berada di luar kendali manusia, yakni pandemi,” terangnya
“Oleh karena hal tersebut di luar kendali manusia maka pemda juga tak bisa dimintai pertanggung jawaban, karena hal yg menggagalkan peristiwa itu(formula e) bukan hal yang disebabkan oleh manusia melainkan sebab alamiah yang gak bisa diprediksi secara objektif, akibat hukumnya adalah siapun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” ungkapnya.
Sementara, terkait dana pinjaman bank yang digunakan, apapun pinjaman tersebut akan membenai APBD dan apabila memang terjadi penyalahgunaan maka sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi ke penyelenggara dan itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Lalu terkait pinjam meminjam di bank, apapun itu akan menjadi beban apbd, nah kalau terjadi apbd kan diaudit oleh BPK, asumsikan saja ada kekurangan penyimpangan dalam penggunaan dana itu, maka sistem keuangan negara kita mengatur bahwa pemda berhak menuntut ganti rugi pada mereka yang mengakibatkan kerugian tersebut, dan itu akan sangat ditentukan pada fakta di lapangan nanti,” paparnya
“Katakanlah dia udah bayar comitment fee lalu peristiwanya gak terjadi apakah itu salah? Sitem hukum kita bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara melalui tim penuntut ganti rugi yang dibentuk gubernur sekda dan inspektorat, jadi gak bisa itu langsung dikenakan unsur pidana karena sistem keuangan pemda itu ada sistem menuntut ganti rugi dan itu harus didasari temuan BPK, bukan kayak KPK begini,” lanjutnya.
Maka dari itu atas beberapa hal tersebut, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena nantinya juga akan mempengaruhi asumsi publik ke KPK, dimana publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.
“Oleh karena itu berhenti deh KPK ini, sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa? Dia jadi alat politik siapa? Karena pabila ukurannya hanya untuk ramai, maka kurang ramai apa kasus PCR? Kurang rame apa kereta cepat? Kenapa KPK diam seribu bahasa terkait kasus-kasus ini?,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di https://nasional.okezone.com/dengan judul "Pakar Hukum : KPK Sejak Awal Salahi Prosedur Dugaan Pidana Formula E"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
Suzuki menegaskan belum akan mengubah Jimny menjadi mobil listrik. Karakter off-road dan mesin bensin dinilai menjadi identitas utama SUV ikonik tersebut.
Meta dikabarkan segera meluncurkan Hatch, platform agen AI konsumen yang dipersiapkan untuk bersaing dengan OpenAI dan Anthropic. Simak fitur dan strateginya.
Timnas Voli Putri Indonesia hadapi Iran di perempat final AVC 2026. Indonesia unggul 3-2 dari 5 pertemuan terakhir. Kemenangan di Juni 2026 jadi modal berharga.
Cara menyimpan video Instagram tanpa aplikasi tambahan bisa dilakukan lewat fitur bawaan maupun browser. Simak langkah mudah dan aman berikut ini.
Biaya perpanjangan izin tinggal di Jepang naik drastis mulai Oktober 2026. Izin tinggal tetap melonjak 1.900% jadi 200.000 yen. Simak daftar lengkapnya.