NASA Soroti Karhutla Papua, Emisi Karbon Tembus 35 Megaton
NASA menyoroti karhutla Papua yang meningkatkan polusi dan emisi karbon. BNPB mencatat 2.393 hektare lahan terbakar hingga 28 Oktober 2026.
Ilustrasi/JIBI-Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM RI (KemenkopUKM) memberikan bantuan presiden (banpres) BPUM atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kemenkop UKM, realisasi BLT UMKM mencapai 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020 pada tahap pertama.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha dan akan berlangsung hingga akhir 2020. Dengan demikian, program BPUM atau BLT UMKM dapat menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.
BACA JUGA: Rangkaian Tradisi Maulud di Kraton Jogja Digelar Terbatas
Program ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.
Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta.
Penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana. Program BLT UMKM ini berlangsung sampai dengan 31 Desember 2020.
BACA JUGA: Pertama Kalinya, Kasus Positif Covid-19 Global Bertambah 400.000 dalam Sehari
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
NASA menyoroti karhutla Papua yang meningkatkan polusi dan emisi karbon. BNPB mencatat 2.393 hektare lahan terbakar hingga 28 Oktober 2026.
Raffi Ahmad meminta maaf setelah menghadiri acara Sumpah Pemuda Polda Metro Jaya yang menuai sorotan dan menjadi perbincangan warganet.
Pemda DIY memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk deteksi dini, pemerataan layanan, dan penghapusan stigma terhadap kesehatan jiwa.
Mentan Amran menyebut ketersediaan beras Indonesia mencapai 25 juta ton saat 33 negara menyiapkan persediaan pangan untuk kondisi darurat.
Jogja Photo Art Experience menghadirkan 168 karya dari 45 pameris dalam tujuh ruang instalasi seni di Jogja City Mall hingga 31 Desember 2026.
Calon penerima bansos 2027 perlu memiliki IKD aktif untuk daftar mandiri melalui Perlinsos Digital. Simak syarat dan cara aktivasi IKD.