Viral Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Sukseskan MBG, Ini Penjelasan BGN

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Minggu, 01 November 2026 09:17 WIB
Viral Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Sukseskan MBG, Ini Penjelasan BGN

Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan kabar mengenai rencana pemerintah menyiapkan insentif fiskal Rp1 triliun bagi pemerintah daerah (Pemda) yang menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana tersebut bukan hadiah khusus bagi daerah pemenang program MBG, melainkan bagian dari skema insentif fiskal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kabar terkait pemberian insentif itu pun viral di medsos dan menuai prokontra.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan alokasi Rp1 triliun itu telah tercatat dalam pagu Kemendagri. Penyalurannya dilakukan berdasarkan penilaian terhadap kinerja dan prestasi pemerintah daerah, bukan semata-mata keberhasilan menjalankan program MBG.

"Jadi Rp1 triliun itu adalah insentif yang disediakan oleh Kemendagri, bukan kemudian khusus untuk MBG saja, bukan. Atau bukan pemenangnya dikasih 1 triliun, bukan," ujar Sudaryono dalam akun Instagram resmi Badan Gizi Nasional dikutip Sabtu (31/10/2026).

MBG Jadi Indikator Tambahan pada 2027

Melalui keterangan resminya, BGN menjelaskan insentif fiskal dari pemerintah pusat selama ini diberikan berdasarkan penilaian komprehensif terhadap sejumlah indikator pembangunan daerah.

Indikator tersebut meliputi keberhasilan menekan laju inflasi, mempercepat penurunan angka kemiskinan dan stunting, mengurangi tingkat pengangguran, serta menghadirkan terobosan inovasi pembiayaan daerah.

Dukungan dan kreativitas pemerintah daerah dalam memfasilitasi pelaksanaan MBG rencananya akan dimasukkan sebagai salah satu indikator tambahan dalam penilaian insentif fiskal mulai anggaran 2027.

Integrasi MBG ke dalam kriteria penilaian tersebut ditujukan untuk mendorong efektivitas pelaksanaan program di lapangan. Namun, penilaian tetap memperhatikan aspek akuntabilitas dan pencapaian pembangunan daerah secara menyeluruh.

"Perlu dipahami bahwa dana tersebut bukanlah anggaran hadiah khusus, melainkan bagian dari mekanisme insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bagi pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja dan prestasi terbaik," tulis BGN melalui akun Instagram resminya.

BGN juga mengimbau masyarakat memahami substansi kebijakan insentif fiskal secara utuh untuk menghindari disinformasi. Dengan demikian, manfaat program penanganan gizi nasional diharapkan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Mendagri Sebelumnya Siapkan Insentif Rp1 Triliun

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan rencana alokasi insentif fiskal sebesar Rp1 triliun bagi daerah yang dinilai berhasil menyukseskan program MBG.

Tito menyebut insentif tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang menunjukkan prestasi dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

"Saya juga sampaikan tadi bahwa tahun ini ada insentif fiskal yang kita pertandingkan sebanyak 1 triliun, dalam tiga gelombang, enam region," ujar Tito kepada wartawan di Jakarta.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari BGN. Lembaga itu menegaskan bahwa MBG bukan satu-satunya dasar pemberian insentif fiskal, melainkan akan menjadi indikator tambahan dalam penilaian kinerja pemerintah daerah mulai 2027.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online