Kena Tilang Elektronik? Cek Status, Konfirmasi hingga Bayar Denda

Novita Sari Simamora
Novita Sari Simamora Minggu, 01 November 2026 13:47 WIB
Kena Tilang Elektronik? Cek Status, Konfirmasi hingga Bayar Denda

Tilang - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pengendara yang ingin mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa melakukan pengecekan secara online. Prosesnya cukup dengan mengakses situs resmi ETLE sesuai wilayah penindakan, kemudian memasukkan data kendaraan yang tercantum dalam STNK.

Data yang perlu disiapkan meliputi nomor pelat kendaraan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nomor mesin, dan nomor rangka. Melalui sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui apakah terdapat catatan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

ETLE merupakan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis kamera dan teknologi digital yang diterapkan Kepolisian Republik Indonesia. Kamera akan merekam dugaan pelanggaran, kemudian petugas melakukan verifikasi sebelum menentukan tindak lanjut.

Apabila pelanggaran telah terverifikasi, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat sesuai data registrasi kendaraan. Di sejumlah wilayah, pemberitahuan juga bisa disampaikan melalui kanal digital resmi, bergantung pada layanan ETLE setempat.

Cara Cek Tilang ETLE Lewat Situs Resmi

Pengecekan status tilang elektronik dapat dilakukan melalui situs ETLE sesuai wilayah penindakan. Sebagai contoh, untuk wilayah Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan dapat mengakses laman ETLE Polda Metro Jaya.

Berikut tahapan untuk mengecek status tilang elektronik:

Buka situs https://etle-pmj.id/ melalui browser ponsel atau komputer.
Pilih menu Cek Data.
Masukkan nomor pelat kendaraan (NRKB), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK.
Klik Cek Data, kemudian tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta status tilang.
Jika tidak ditemukan catatan pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available" atau "Data Tidak Ditemukan".

Cara Konfirmasi Tilang ETLE dan Mengajukan Sanggahan

Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, pemilik kendaraan perlu melakukan konfirmasi melalui situs resmi ETLE sesuai petunjuk dalam surat pemberitahuan.

Konfirmasi diperlukan untuk memastikan informasi pelanggaran dan identitas kendaraan. Namun, melakukan konfirmasi tidak berarti pemilik kendaraan langsung mengakui kesalahan.

Berikut tahapan konfirmasi dan pengajuan sanggahan:

1. Konfirmasi pelanggaran

Buka menu Konfirmasi pada situs ETLE, kemudian masukkan nomor referensi pelanggaran yang tercantum dalam surat pemberitahuan.

2. Ajukan sanggahan jika merasa tidak melanggar

Pemilik kendaraan dapat menyampaikan sanggahan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran atau bukan pihak yang mengendarai kendaraan saat kejadian.

3. Perhatikan batas waktu konfirmasi

Polda Metro Jaya pada 2025 menyebut batas waktu konfirmasi selama 16 hari, sementara sejumlah sumber lain menyebut delapan hari. Karena itu, pemilik kendaraan perlu mengikuti tenggat yang tercantum dalam surat konfirmasi.

Keterlambatan klarifikasi atau pembayaran dapat berujung pada pemblokiran kendaraan.

Cara Sanggah Tilang ETLE Jika Bukan Pelaku

Pemilik kendaraan yang merasa bukan pelaku pelanggaran juga memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Proses ini dapat dilakukan dengan menyertakan bukti pendukung sesuai alasan keberatan.

Berikut langkah-langkah mengajukan sanggahan tilang ETLE:

- Buka situs ETLE sesuai wilayah penindakan, kemudian masuk ke menu Konfirmasi Pelanggaran.
- Pilih opsi Sanggahan, lalu tentukan alasan yang sesuai.
- Unggah bukti pendukung, seperti dokumen jual beli atau surat pelepasan hak, foto fisik kendaraan, maupun surat tugas.
- Kirim sanggahan dan simpan bukti konfirmasi.

Jika diminta menjalani verifikasi langsung, bawa surat tilang beserta dokumen pendukung ke loket ETLE di Samsat wilayah Polda Metro Jaya.

Apabila bukti yang disampaikan dinilai sah, surat tilang dapat dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta. Namun, sebagian kasus mungkin tetap memerlukan verifikasi langsung, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan.

Cara Bayar Denda Tilang ETLE Online Lewat BRImo

Setelah pelanggaran dikonfirmasi, sistem umumnya menerbitkan kode BRIVA (BRI Virtual Account) berupa deretan 15 digit. Pembayaran denda dapat dilakukan secara online sehingga pemilik kendaraan tidak harus datang ke pengadilan.

Salah satu cara pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi BRImo. Berikut tahapannya:

- Buka aplikasi BRImo dan login menggunakan username, password, atau biometrik.
- Pilih menu BRIVA. Jika menu tersebut tidak terlihat, klik Lainnya, kemudian cari pada kategori Pembayaran.
- Klik Pembayaran Baru, masukkan 15 digit nomor BRIVA, lalu pilih Lanjutkan.
- Periksa kembali nama pemilik kendaraan, nomor registrasi tilang, dan jumlah denda yang ditampilkan.
- Klik Bayar, masukkan PIN, kemudian simpan bukti transaksi.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki rekening BRI, pembayaran dapat dilakukan melalui ATM bank lain menggunakan menu Transfer ke Bank Lain.

Masukkan kode bank BRI (002) yang diikuti 15 digit nomor BRIVA. Selanjutnya, masukkan nominal denda sesuai tagihan. Pembayaran harus menggunakan jumlah yang tepat, tidak boleh kurang maupun lebih.

Cara Membayar Denda Tilang Lewat Kode Billing Kejaksaan

Selain melalui BRIVA, pembayaran denda tilang juga dapat dilakukan menggunakan kode billing Kejaksaan. Namun, jalur ini digunakan untuk perkara yang diproses melalui putusan pengadilan sehingga berbeda dengan pembayaran ETLE melalui BRIVA.

Berikut langkah-langkah pembayarannya:

- Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/, kemudian masukkan nomor registrasi tilang atau nomor berkas perkara dan klik Cari.
- Pilih menu pembayaran untuk mendapatkan kode billing penerimaan negara (MPN atau Simponi).
- Lakukan pembayaran melalui mobile banking pada menu Penerimaan Negara atau kanal pembayaran lain yang tersedia.
- Pastikan metode pembayaran mengikuti instruksi dalam surat tilang atau arahan petugas.

Perlu diperhatikan, pembayaran menggunakan kode billing Kejaksaan tidak berlaku untuk seluruh pelanggaran ETLE. Pemilik kendaraan harus memastikan jalur pembayaran yang digunakan sesuai dengan status perkara dan instruksi resmi yang diterima.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis