Komnas HAM Desak Evaluasi Polda Jateng Terkait Penggerebekan Pesantren Putri
Komnas HAM meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga trauma akibat penggeledahan ponpes di Sukoharjo.
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2020). /ANTARA FOTO-M Agung Rajasa
Harianjogja.com, BOGOR-- Habib Bahar bin Smith langsung mengikuti pemeriksaan rapid test Covid-19 saat tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Reynhard Silitong.
"Pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang," kata Silitonga, Selasa (19/5/2020).
Habib Bahar juga ditempatkan di sel khusus tersendiri di Lapas Gunung Sindur. Tanpa bersama narapidana lainnya.
Habib Bahar kembali dijemput dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB dikediamannya. Habib Bahar dianggap telah melanggar sejumlah aturan dalam pembebasan bersyaratnya melalui program asimilasi.
Sehingga izin pembebasan bersyarat Habib Bahar resmi dicabut, oleh Ditjen PAS pada Selasa (19/5/2020). Setelah dalam pengawasan dan pembimbingan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor, Habib Bahar melanggar aturan-aturan khusus.
Padahal, Habib Bahar sebelumnya pada Sabtu (16/5/2020) baru dibebaskan dari Lapas Klas II a Cibinong, Bogor.
Habib Bahar dinyatakan telah membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan bersyaratnya.
Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Silitonga.
Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat covid di Indonesia.
"Telah mengumpulkan masa (orang banyak) dalam pelaksanaan cermahnya," ucap Silitonga.
Maka dari itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Komnas HAM meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga trauma akibat penggeledahan ponpes di Sukoharjo.
November 2026 tidak memiliki libur nasional maupun cuti bersama. Simak lima tanggal merah hari Minggu untuk menyusun agenda bulanan.
WhatsApp menghadirkan empat fitur baru untuk grup, mulai dari pin pesan tanpa batas waktu hingga berbagi status dan riwayat chat.
Salah satu usaha yang secara khusus fokus pada bidang perawatan kaca kendaraan adalah Maxo Glass Detailing, yang menangani berbagai permasalahan kaca mobil sesu
Penelitian Universitas Toronto menemukan orang bisa menebak kelas ekonomi seseorang dari wajah. Namun, persepsi ini berisiko memicu diskriminasi.
Juventus menang 2-0 atas Napoli di Allianz Stadium. Luciano Spalletti memuji perjuangan pemain dan meminta suporter kembali mendukung tim.