Bangunan Setara Apartemen di Lapas Cibinong Disebut Tak Pakai APBN

Newswire
Newswire Rabu, 30 September 2026 13:27 WIB
Bangunan Setara Apartemen di Lapas Cibinong Disebut Tak Pakai APBN

Foto Udara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong./YouTube-Lapas Kelas IIA Cibinong\r\n\r\n

Harianjogja.com, BOGOR—Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan Rudi saat kunjungan Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9).

"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi.

Temuan tim pemeriksa tidak berhenti pada status aset dan sumber pembiayaan bangunan. Kemenimipas juga mendapati fasilitas tersebut berdiri di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

Asal-usul dan Penggunaan Bangunan Masih Ditelusuri

Kemenimipas masih menelusuri asal-usul pembangunan serta penggunaan bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui pihak yang pernah menempati fasilitas itu dan pihak yang membiarkannya tetap berada di kawasan lapas.

Rudi mengatakan tim telah mendapatkan sejumlah informasi mengenai pihak yang pernah menggunakan bangunan tersebut. Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan foto dan sejumlah barang di dalam fasilitas yang disebut sebagai "apartemen" tersebut.

"Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya," ujarnya.

Selain bangunan tersebut, tim pemeriksa turut mendalami sejumlah fasilitas lain di Lapas Cibinong. Di antaranya tempat kebugaran serta ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.

Menurut Rudi, simulator golf tersebut belum selesai dibangun. Fasilitas itu baru memiliki karpet dan proses pengadaannya masih dalam pendalaman tim pemeriksa.

Dua Warga Binaan Ditemukan di Ruang Asimilasi

Pemeriksaan juga mencakup ruangan asimilasi yang berada di bagian belakang lapas. Berdasarkan informasi yang diterima tim, ruangan tersebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.

Saat pemeriksaan berlangsung, tim menemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut. Keberadaan keduanya masih didalami oleh tim pemeriksa.

Dari pemeriksaan terhadap berbagai fasilitas dan pihak terkait, Kemenimipas menyampaikan adanya temuan sementara mengenai penyalahgunaan wewenang.

Rudi mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," kata Rudi.

Ia menyebut penyalahgunaan wewenang termasuk kategori pelanggaran disiplin berat. Meski demikian, Kemenimipas belum menyampaikan pihak yang diduga bertanggung jawab karena proses pemeriksaan dan analisis masih berlangsung.

Pemeriksaan Libatkan Tim Gabungan

Pemeriksaan di Lapas Cibinong dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses tersebut, termasuk Kepala Lapas Cibinong. Keterangan yang diperoleh selanjutnya akan dikonfrontasikan dengan dokumen maupun bukti lainnya sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.

"Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," ujarnya.

Kemenimipas berencana menyampaikan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin. Penyampaian tersebut dilakukan setelah seluruh keterangan dan bukti selesai dianalisis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online