Pria Asal Sleman Tewas Tertemper KRL di Klaten, Ini Kronologinya
Pria asal Sleman tewas tertemper KRL di Klaten. Polisi selidiki penyebab, KAI imbau warga jauhi jalur kereta.
Ilustrasi dana atau anggaran./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah memastikan dana bantuan operasional sekolah bisa dipakai untuk membayar gaji guru honorer.
Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditransfer langsung ke rekening sekolah-sekolah tanpa melalui pemerintah daerah. Ternyata, dana BOS yang ditransfer dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ade Erlangga Masdiana menyebut, ada dua syarat bagi sekolah yang ingin menggunakan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.
"Pertama, tidak boleh guru yang baru direkrut pada tahun 2020. Nanti tambah banyak lagi dong (yang dibayar). Batas waktunya 31 Desember 2019," katanya di acara Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk "Skema Dana BOS, Kenapa Berubah?" di Kawasan Wahid Hasyim, Sabtu (15/2/2020).
Kemendikbud, menurut Erlangga, berpatokan pada Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodik) terkait pencairan pembayaran gaji guru honorer. "Jadi mengacu data guru yang non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Dapodik," ujarnya.
Syarat kedua, para guru wajib memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK). Erlangga meminta para guru honorer memahami dua syarat tersebut.
Erlangga mengatakan, dua syarat itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada keluhan atau protes dari para guru honorer, Kemendikbud membuka pintu dialog.
Dana BOS, dia mengungkapkan, merujuk aturan yang ada untuk operasional sekolah dan bukan yang lain. "Untuk alokasi ya lain lagi. Misalnya khusus guru yang ASN kan ada tunjangan profesi yang masuk ke Dana Alokasi Umum (DAU), khusus untuk gaji guru dan sebagainya," katanya.
Erlangga mengaku, kebijakan itu dikeluarkan sebagai jawaban atas keluhan guru honorer yang selama ini merasa kurang mendapatkan perhatian. Semisal, dengan hanya menerima gaji sejumlah Rp150 ribu.
"Ketika yang lalu ada keluhan-keluhan. Ada guru yang cuma dikasih honor Rp150 ribu atau Rp300 ribu. Ini sebetulnya kepedulian Kemendikbud terhadap guru-guru yang kurang mendapat perhatian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Pria asal Sleman tewas tertemper KRL di Klaten. Polisi selidiki penyebab, KAI imbau warga jauhi jalur kereta.
Prakiraan cuaca BMKG hari ini didominasi berawan dan hujan ringan di sejumlah wilayah. Simak daerah yang berpotensi hujan dan petir.
Mediasi tunggakan gaji RSGM Bantul belum mencapai kesepakatan. Disnakertrans menjadwalkan mediasi terakhir sebelum sengketa berlanjut ke PHI.
Prediksi rupiah 6 Juli 2026 menguat ke kisaran Rp17.910 per dolar AS. Simak sentimen global dan domestik yang memengaruhi pergerakannya.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 5 Juli 2026 lengkap rute YIA-Stasiun Tugu Yogyakarta beserta jam keberangkatan terbaru.
Korban tewas gempa Venezuela bertambah menjadi 2.954 orang. PBB memperkirakan 6,76 juta warga terdampak bencana tersebut.