Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Imam Nahrawi. /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA-- Kasus dugaan suap dan gratifikasi hibah KONI di Kemenpora mulai disidangkan untuk terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi. Atas dakwaan tersebut, Imam Nahrawi mengaku keberatan.
"Saya sangat keberatan dan akan disampaikan dalam pleidoi," kata Imam Nahrawi usai mendengarkan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Meski keberatan Imam tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Usai persidangan Imam kembali berbicara soal dakwaan jaksa.
"Banyak narasi fiktif di sini (dakwaan)," ucap Imam.
Tapi Imam tidak menjelaskan detail narasi fiktif yang dimaksud dalam dakwaan. Menurut Imam, dirinya akan membuktikan dalam persidangan.
"Nanti kita akan lihat. Karena banyak...," ucap Imam.
"Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," imbuh dia.
Meski begitu, Imam enggan menyebut pihak mana yang menerima dana hibah KONI. Setelah itu, Imam langsung berjalan keluar lobi pengadilan Tipikor.
"Terima kasih supportnya ya semua teman-teman. Terima kasih dukungannya. Silakan diikuti terus," kata dia.
Sebelumnya, Imam Nahrawi didakwa menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang tersebut untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora.
Perbuataan Imam dilakukan bersama-sama dengan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Imam dan Ulum menerima uang dari eks Sekretaris Jendral KONI Ending Fuad Hamidy dan eks Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Selain itu, Imam Nahrawi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Uang gratifikasi itu berasal dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : detik.com
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber