Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional XXXI, Jakarta Jadi Tuan Rumah 2027
Kalimantan Timur menjadi juara umum MTQ Nasional XXXI di Semarang. MTQ Nasional XXXII 2027 selanjutnya digelar di Jakarta.
Rumah tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026)./Antara-HO-KPK
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran dana setelah menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP), di wilayah Bekasi.
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Jumat (18/9/2026) malam sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang ditemukan memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
KPK Dalami Peran Lampri
Budi mengatakan barang bukti yang disita dari rumah Lampri akan dianalisis lebih lanjut. Penyidik akan menggunakan hasil analisis tersebut untuk mendalami peran Lampri sekaligus melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut untuk mendalami peran LMP dalam perkara ini, dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN," sambung Budi.
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Tbk. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Beberapa barang yang disita meliputi dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA, serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud," jelas Budi.
Tiga Kantor Dirjen ATR/BPN Digeledah
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK juga melakukan penggeledahan di tiga kantor direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Dirjen PPTR.
Selain kantor Dirjen PPTR, penyidik mendatangi ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
"Pertama di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Kemudian untuk dua ruangan dirjen lainnya, yaitu di ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT)," kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.
KPK selanjutnya akan menelusuri berbagai layanan yang dilakukan di lingkungan ATR/BPN untuk melihat kemungkinan kaitannya dengan dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Penelusuran dilakukan terhadap berbagai jenis layanan karena KPK telah mengidentifikasi sekitar 57 layanan di lingkungan ATR/BPN yang menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi.
Perkara Berkaitan dengan SHGB Summarecon
Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan SHGB atau pemecahan HGB menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, sejumlah bidang tanah masih berada dalam sengketa. Ahli waris memiliki SHM atas bidang tanah tersebut dan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I sebelumnya melakukan mediasi dengan pihak ahli waris. Namun, ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB milik Summarecon.
Pihak Summarecon selanjutnya mengutus orang untuk melakukan negosiasi agar blokir tersebut dapat dibuka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adi, memberikan Rp1,5 miliar kepada seorang perantara untuk kemudian diteruskan kepada Kantah Kabupaten Bogor I.
Salah satu pihak yang disebut terlibat dalam perkara tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Uang tersebut disebut berkaitan dengan upaya membuka blokir SHGB Summarecon.
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi
Selain dugaan suap dalam pengurusan SHGB, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, serta sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid lainnya.
KPK menemukan dugaan gratifikasi hingga Rp10 miliar dalam mutasi rekening Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam perkara tersebut, total barang bukti yang telah disita KPK mencapai Rp106,3 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Jumlah terbesar disebut disita dari Arif Sugiyanto. Temuan uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan ditelusuri penyidik untuk mendalami konstruksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kalimantan Timur menjadi juara umum MTQ Nasional XXXI di Semarang. MTQ Nasional XXXII 2027 selanjutnya digelar di Jakarta.
Operasional SPPG Palihan dihentikan sementara setelah 41 orang di dua sekolah Kulonprogo mengalami gejala gangguan pencernaan.
Pemerintah menargetkan 1 juta sambungan jargas hingga 2028 untuk memperluas akses energi dan mengurangi ketergantungan impor LPG.
FKY 2026 resmi ditutup di Lapangan Beran, Slemam. Selama enam hari penyelenggaraan sejak Minggu (13/9), FKY mencatat transaksi lebih dari Rp1 miliar.
Yoga Ardika Putra meraih medali perunggu Asian Games Aichi-Nagoya 2026 sekaligus menjadi medali pertama Indonesia dari cabang teqball.
Disdikpora DIY bakal mendata sekolah yang menolak MBG sekaligus mengevaluasi layanan SPPG dan pencegahan keracunan makanan.