Kembangkan Kasus, KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Fadia Arafiq

Newswire
Newswire Kamis, 24 September 2026 13:07 WIB
Kembangkan Kasus, KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Fadia Arafiq

Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq saat menjalani sidang di Pengadipan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026). Antara/I.C. Senjaya\r\n

Harianjogja.com, SEMARANG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Sprindik tersebut diterbitkan pada 22 September 2026.

Informasi mengenai sprindik baru itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi Fadia Arafiq dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Subagya meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti perkara Fadia Arafiq kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Permintaan itu berkaitan dengan adanya sprindik baru yang diterbitkan KPK pada 22 September 2026 untuk pengembangan perkara tersebut.

"Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam.perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026," kata Agus dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.

Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara

Di perkara yang sedang disidangkan, jaksa menuntut Fadia Arafiq dengan hukuman 5 tahun penjara.

Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

PT RNB diketahui merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.

Selain perkara tersebut, pada dakwaan kedua jaksa menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Belum Ungkap Detail Perkara Baru

Usai persidangan, Agus Subagya membenarkan bahwa KPK telah menerbitkan sprindik baru yang berkaitan dengan pengembangan perkara Fadia Arafiq.

Meski demikian, Agus belum bersedia menjelaskan secara detail mengenai perkara yang tengah dikembangkan tersebut.

"Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026, tapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik," katanya.

Dengan terbitnya sprindik tersebut, barang bukti dalam perkara yang saat ini disidangkan diminta dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. KPK belum mengungkap secara rinci materi pengembangan penyidikan baru tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online