Berkas P-21, Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Newswire
Newswire Kamis, 17 September 2026 17:57 WIB
Berkas P-21, Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) tiba untuk menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Antara/Nadia Putri Rahmani

Harianjogja.com, JAKARTA— Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan tersangka dan berkas perkara tahap II kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan rencana pelimpahan tersebut. Menurut dia, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Benar (dilimpahkan, red.). Kemarin berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan lengkap,” kata Anang saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Pelimpahan tahap II tersebut tidak hanya mencakup Febrie Adriansyah. Dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta, juga akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.

Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Waktu Pelimpahan Belum Dipastikan

Meski pelimpahan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (18/9), Anang belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya.

“Waktunya belum pasti, tapi sepertinya siang,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (15/9), Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan proses penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahap finalisasi.

Dalam rapat koordinasi bersama Polri dan instansi terkait, kata Rudi, disepakati tindak pidana asal dalam dugaan TPPU yang menjerat Febrie merupakan dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara.

Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kuasa Hukum Febrie Sebut Pelimpahan Jadi Kesempatan Uji Perkara

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyambut rencana pelimpahan perkara tersebut. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, ia mengatakan proses hukum menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara.

“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Febri.

Tim kuasa hukum juga menyoroti penyitaan 38 aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp846 miliar.

Febri meminta status serta keterkaitan masing-masing aset diperjelas berdasarkan fakta dan bukti dalam perkara.

“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, juga menyampaikan bantahan terkait nilai aset tersebut. Ia menegaskan Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai sebagaimana angka yang disebutkan Kejaksaan Agung.

Kejagung Terbitkan Empat Sprindik

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain tiga sprindik tersebut, Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan sprindik keempat. Penyidikan ini ditujukan untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dengan pelimpahan tahap II pada Jumat (18/9), perkara Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dan Nurman Herin selanjutnya akan memasuki tahapan penanganan perkara di Kejari Jakarta Selatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online