KPK Panggil Pejabat Bulog Saksi Suap Distribusi Gula

Newswire
Newswire Selasa, 17 Desember 2019 13:47 WIB
KPK Panggil Pejabat Bulog Saksi Suap Distribusi Gula

Gedung KPK. /Antarafoto

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh, Selasa (17/12/2019). Pemanggilan dilakukan untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

Tri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain Tri, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka I Kadek, yakni Kepala Divisi Keuangan PTPN III Holding Linda dan staf PT Fajar Mulia Transindo Sumarli.

KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana.

Pieko Njotosetiadi didakwa menyuap Dolly Pulungan senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih dengan mekanisme "long term contract" (LTC) atau kontrak jangka panjang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online