Advertisement
Terpilih Lagi Jadi Ketum PMI, JK Jabat 3 Periode

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) untuk yang ketiga kalinya. Keputusan itu berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XXI PMI 2019. JK akan menjabat Ketua Umum Periode 2019 hingga 2024.
"Seluruh peserta munas menerima atas laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI periode 2014 hingga 2019 dan memutuskan Jusuf Kalla menjadi Ketua Umum PMI periode 2019 hingga 2024," kata Ketua Pimpinan Sidang Pleno Sumarsono di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Advertisement
Mantan Wapres tersebut terpilih kembali secara aklamasi sehingga, mempunyai hak preogatif untuk menentukan susunan kepengurusan PMI periode 2019 hingga 2024.
Sementara dalam sambutannya, Jusuf Kalla mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta munas yang menerima laporan pertanggungjawabannya dan telah kembali mempercayakan dirinya sebagai Ketua Umum PMI.
Dengan demikian, ia akan kembali bekerjasama diperiode berikutannya. Selain itu, usulan-usulan dari peserta munas yang merupakan pengurus PMI tingkat provinsi kota dan kabupaten akan menjadi bagian dari rencana program kerja dirinya 2019 hingga 2024.
"Usulan dari peserta itu tentunya penting dan akan dipertimbangkan sesuai pandangan-pandangan dari pengurus PMI baik provinsi, kota maupun kabupaten," katanya.
Dalam sambutannya, mantan orang nomor dua di Indonesia tersebut menyempatkan diri untuk membacakan pantun yang isinya "Bunga mawar merah warnanya, semerah lambang PMI Kita. Terima Kasih atas penerimaan dan dukungannya kami terima dengan tangan terbuka".
Penetapan Ketua Umum PMI tersebut juga disimbolkan dengan penyerahan tongkat bendera PMI kepada Jusuf Kalla yang menandakan bahwa ia kembali sebagai pimpinan tertinggi di PMI periode 2019 hingga 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Pemkab Bantul Siapkan Siswa Cadangan Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement