BKPM Cabut Izin Tambang Emas Kristalin Ekalestari di Papua
BKPM mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Papua setelah ditemukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan kehutanan.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPC PDIP Solo, Jateng. /Suara.com-Ari Purnomo
Harianjogja.com, SOLO-- Putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka bakal maju di Pilkada Solo tahun depan. Sejumlah posko pemenangan mulai didirikan.
Aktivis Forum Muda Visioner Solo akan mendirikan Rumah Pemenangan Gibran Rakabuming Raka di beberapa lokasi. Salah satunya segera dibuka di rumah salah satu donatur.
Ihwal nama belum ditentukan apakah Rumah Pemenangan atau Basecamp Gibran. “Sudah ada beberapa pilihan lokasi. Tapi yang pasti kami fokus ke satu dulu. Kami sudah koordinasi tentang ini dengan Mas Gibran,” urai aktivis Forum Muda Visioner, Antonius Yogo Prabowo, yang juga legislator DPRD Solo dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, Selasa (22/10/2019).
Sebagaimana diinformasikan, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sudah menegaskan niatnya maju sebagai calon wali kota (cawali) pada Pilkada Solo 2020.
Dia menegaskan akan maju lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di mana ia telah terdaftar sebagai anggota. Dia tidak berencana untuk berkontestasi via jalur independen. Gibran akan mendaftar langsung ke DPD PDIP Jateng atau DPP PDIP karena kesempatan mendaftar lewat penjaringan di DPC PDIP Solo sudah tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
BKPM mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Papua setelah ditemukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan kehutanan.
Freeport meminta kejelasan prosedur ekspor emas terkait bea keluar 10% yang dinilai bertentangan dengan ketentuan IUPK perusahaan.
GIIAS Makassar 2026 menghadirkan 18 merek otomotif, terdiri dari 14 merek kendaraan penumpang dan empat merek sepeda motor.
PN Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2-3 tahun penjara kepada 11 pengasuh Little Aresha, disertai denda Rp60 juta untuk setiap terdakwa.
PANDI mendorong Universal Acceptance agar aksara Bali, Jawa, Pegon, Jawi, dan Arab Melayu bisa digunakan di ekosistem internet global.
Prof Uceng mengajak massa aksi mengacungkan tiga jari dan meneriakkan revolusi di Titik Nol Jogja saat demonstrasi, Rabu (28/10/2026).