Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, terdiri atas satu pihak swasta dan dua saksi perbankan.
Ilustrasi Pilkada - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan menolak wacana penggunaan kembali sistem Pilkada tidak langsung atau kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"Partai Buruh menolak keras ide untuk pemilihan kepala daerah, bahkan pemilihan presiden atau wakil presiden melalui perwakilan, apakah melalui DPRD untuk kepala daerah atau melalui MPR untuk pemilihan presiden," kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis.
Ia menilai wacana tersebut tidak sesuai dengan spirit reformasi yang salah satu hasilnya adalah pemilu langsung. Said Iqbal juga mengatakan bahwa pemilihan secara tidak langsung tersebut seakan mengembalikan orde baru.
"Reformasi mengoreksi kesalahan yang pernah kita lakukan, belum panjang reformasi usianya,1998 ke 2025 baru berapa tahun, Kita harus terus berkeyakinan bahwa apa yang diperjuangkan di reformasi harus ditegakkan," ujarnya.
Said kemudian mencontohkan Amerika Serikat (AS) dengan sistem electoral college, sebagai contoh pemilu tidak langsung, Meski demikian hal tersebut dilakukan karena AS adalah negara dengan sistem pemerintahan federal.
Dia menilai sistem tersebut sudah berjalan selama ratusan tahun di AS dan memang sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh AS. Oleh karena itu, Said menilai sistem pemilu tidak langsung tersebut tidak tepat untuk diadaptasi ke da lam sistem Pemilu Indonesia.
"Indonesia jangan selalu menjadi uji coba untuk perubahan, kita bukan demokrasi barat juga bukan demokrasi timur, kita adalah demokrasi Pancasila yang mengedepankan azas musyawarah mufakat tetapi tidak meniadakan suara rakyat yaitu pemilihan secara langsung," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, terdiri atas satu pihak swasta dan dua saksi perbankan.
Kepala BGN Sudaryono menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas pendampingan hukum dan pengawasan tata kelola program MBG.
Polisi menjerat S dengan pasal berlapis KUHP baru atas perusakan bendera dan palang kereta di Bantul-Sleman, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kejagung memeriksa 12 dari 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Tujuh orang telah menjadi tersangka.
Kemenkeu mencairkan Rp20,5 triliun kepada 490 Pemda untuk membantu kebutuhan gaji PPPK dan belanja daerah.
Asupan zat besi anak Indonesia baru 65,8 persen dari AKG. Dokter RSCM mengingatkan dampaknya terhadap kognitif dan tumbuh kembang.