BKPM Cabut Izin Tambang Emas Kristalin Ekalestari di Papua

M. Ryan Hidayatullah
M. Ryan Hidayatullah Sabtu, 24 Oktober 2026 12:17 WIB
BKPM Cabut Izin Tambang Emas Kristalin Ekalestari di Papua

Ilustrasi tambang - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari di Papua. Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut terverifikasi membuka lahan tambang di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Keputusan itu membatalkan IUP Operasi Produksi Mineral Logam Emas dan Mineral Pengikutnya (DMP) yang sebelumnya diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 112/IUP-OPEMAS/DPMPTSP/2020.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan permohonan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas usaha pertambangan di Indonesia harus beroperasi sesuai koridor hukum, memegang persetujuan lingkungan dan kehutanan yang sah, serta menghormati batasan konsesi yang telah ditetapkan," ujar Rosan dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (24/10/2026).

Pembukaan Lahan Tambang Tanpa PPKH

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan Satgas PKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, PT Kristalin Ekalestari terbukti melakukan pembukaan lahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi PPKH. Aktivitas tersebut ditemukan baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha perusahaan.

Proses pencabutan IUP mengacu pada permohonan Menteri ESDM Nomor T-356/MB.04/MEM.B/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Permohonan tersebut didasarkan pada Surat Rekomendasi Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Nomor R-2070/PKH-RAH/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Rosan mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum sekaligus melindungi tata kelola sumber daya alam nasional.

Menurutnya, pemerintah tetap membuka peluang investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Wilayah Tambang 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Seiring pencabutan izin tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski IUP telah dicabut, perusahaan tetap harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tertunggak. Kewajiban tersebut meliputi penyelesaian tanggungan fasilitas kepabeanan atau impor peralatan dan mesin, apabila ada, serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pemerintah menargetkan pengawasan tersebut dapat mendukung tata kelola investasi yang adil dan transparan sekaligus memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online