AI Muse Tembus 1,8 Juta Unduhan, Ini Keunggulannya
Muse AI mencatat 1,8 juta unduhan di AS dan Kanada dalam 12 hari, melampaui ChatGPT. Ini fitur fleksibilitas, keamanan, dan kapabilitasnya.
Joko Widodo/Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo dinilai tak bisa dimakzulkan hanya karena menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK. Hal itu disampaikan pengamat sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
"Itu keliru dari aspek hukum tata negara, karena Perppu itu sendiri konstitusional," ujar Bivitri di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Bivitri menjelaskan penerbitan Perppu telah diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, sehingga bila dilakukan tidak akan berdampak secara hukum.
Terlebih, beberapa Presiden Indonesia juga pernah menerbitkan Perpu, termasuk Jokowi. Bivitri mencatat setidaknya Jokowi telah dua kali menerbitkan Perpu, yakni Perpu organisasi massa (ormas) dan kebiri.
Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat pada 10 Juli 2017.
Sebelumnya, pada 25 Mei 2016 Jokowi juga telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang turut mengatur mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Jadi intinya ini biasa saja, hanya Presiden secara subjektif mau menimbang tentang situasi-situasi yang berkembang sehingga dia mau mengeluarkan Perpu, maka silahkan dikeluarkan lalu kemudian dinilai DPR," ucap dia.
Adapun pemakzulan terhadap Presiden telah diatur dalam pasal 7A UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Presiden bisa diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Bivitri mengatakan pelanggaran hukum yang dimaksud yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
"Dan itu pun tidak mudah, harus di bawa dulu ke Mahkamah Konstitusi," ucap Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Muse AI mencatat 1,8 juta unduhan di AS dan Kanada dalam 12 hari, melampaui ChatGPT. Ini fitur fleksibilitas, keamanan, dan kapabilitasnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.
Hashim mundur dari WIFI. Pengamat menilai Internet Rakyat dan pemanfaatan spektrum 1,4 GHz tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan.
DPRD Kota Jogja mendorong pengembangan UMKM secara merata hingga tingkat kampung melalui promosi, pemasaran, dan dukungan berkelanjutan.