BGN Luncurkan Aplikasi Pengawas Kualitas Makan Bergizi Gratis
BGN meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG untuk memantau kualitas Makan Bergizi Gratis melalui penilaian guru dan posyandu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2019). /Suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA- Polemik terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, lima pimpinan dipastikan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi sampai ada pemberhentian oleh Presiden.
"KPK tetap menjalankan tugas sebagaimana diatur di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami pastikan lima pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Hal itu, lanjut Febri, mengacu pada Pasal 32 ayat (3) UU KPK, yaitu "pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia".
"Sedangkan terkait jangka waktu pimpinan memegang jabatan ditegaskan pada Pasal 34 UU KPK, yaitu "pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", kata Febri.
Ia menyatakan lima pimpinan KPK saat ini diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2015 tentang pengangkatan pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.
"Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti. Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR RI akan diproses lebih lanjut," tuturnya.
Saat ini, kata dia, tugas-tugas penindakan dan pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan satu orang ketua, yakni Agus Rahardjo dan empat wakil ketua, yaitu Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata.
"Selain proses penyelidikan dan penyidikan baru, KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti," ujar Febri.
Selain itu, ucap Febri, tugas pencegahan juga menjadi perhatian KPK dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi "trigger mechanism" mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BGN meluncurkan aplikasi Reviu Menu MBG untuk memantau kualitas Makan Bergizi Gratis melalui penilaian guru dan posyandu
Sebanyak 57 biksu peserta Indonesia Walk for Peace 2026 tiba di Jogja dan disambut Sri Sultan sebelum melanjutkan perjalanan ke Borobudur.
Membandingkan MacBook Neo Rp10 jutaan dengan laptop Windows. Simak kelebihan, kekurangan, dan mana yang paling pas untuk kebutuhan kuliah serta kerja Anda.
Ingin lansia tetap sehat saat puasa Arafah? Simak 5 tips praktis mengenai hidrasi, nutrisi, dan aktivitas agar lansia tetap bugar saat Iduladha.
Tidak hanya soal kecepatan, pengguna internet kini mulai lebih memperhatikan faktor stabilitas koneksi dan kenyamanan penggunaan sehari-hari.
Polres Bantul meningkatkan pengamanan jelang Iduladha 2026 untuk mengantisipasi tawuran dan kejahatan jalanan serta mengaktifkan siskamling.