17 Perkara Masuk Agenda Putusan MK Jumat Hari Ini, Ada Uji KUHP
MK menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan 17 perkara pada Jumat pukul 14.00 WIB, termasuk uji KUHP dan UU Polri.
Ilustrasi mayat./JIBI
Harianjogja.com, MEDAN - Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Medan bernama Veri Jonatan Simajuntak, 17, ditemukan tewas di tempat sampah di Jalan Pardede Desa Mulyorejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara, Selasa (6/8/2019).
Warga Jalan Medan Binjai KM 10.8, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, tersebut diduga menjadi korban tabrak lari.
Berdasarkan informasi dihimpun dari anggota Satlantas Polsek Sunggal Bripka P Tarigan mengatakan, korban mengalami patah pada pergelangan kaki bawah sebelah kiri, dan luka di bagian kepala serta hidung berdarah.
Sementara, kendaraan yang menabrak korban masih belum diketahui jenisnya karena diduga langsung kabur meninggalkan korban.
Warga yang menemukan jasad korban tergeletak di tempat sampah itu kemudian melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah kami lakukan otopsi, korban diduga merupakan korban lakalantas," katanya, Selasa.
Adapun barang bukti milik korban yang berhasil diamankan petugas yakni satu unit HP merk Samsung, satu buah tas punggung warna hitam, logo PM dan uang tunai Rp12.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MK menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan 17 perkara pada Jumat pukul 14.00 WIB, termasuk uji KUHP dan UU Polri.
Cara menyembunyikan isi pesan WhatsApp di notifikasi HP iPhone dan Android. Agar privasi tetap aman dan pesan pribadi tak terbaca orang lain. Simak langkah-lang
KPK menyita uang lebih dari Rp6 miliar seusai memeriksa tiga pejabat imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menekankan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik menjalankan amanah yang sudah diberikan. Pejabat yang dilanti
Honda membuka peluang mempertimbangkan kembali Fit di AS. Simak kabar terbaru soal Honda Jazz dan peluang hatchback legendaris itu kembali ke Indonesia.
DPRD Gunungkidul menargetkan Raperda RTRW 2026-2046 disahkan Senin (31/8/2026) setelah persetujuan substansi pemerintah pusat terbit.