Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengecekan tempat kos diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP) di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu Asal Jogja
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menjelaskan, pengecekan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman untuk mengetahui penyebab ADP tewas.
"Kami melakukan pendalaman apa yang sudah kami dapat di Yogya, termasuk informasi awal yang sebelumnya kami dapat," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Anam menjelaskan, pengecekan tersebut meliputi pengecekan lokasi, detail kamar, termasuk pengecekan kamera pengawas atau CCTV di lokasi.
Saat dikonfirmasi apakah Kompolnas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang, Anam membantah melakukan hal tersebut. "Enggak ada olah TKP ulang, hanya cek TKP," katanya.
Kompolnas telah mendapatkan informasi baru terkait kasus kematian diplomat muda ADP di Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (21/7) mengatakan bahwa informasi tersebut didapatkan usai Kompolnas menemui keluarga korban ADP pada Minggu (20/7).
"'Background' (latar belakang) dari berbagai aktivitas almarhum ketika hari H, kami tarik ke belakang ke waktu-waktu yang penting, yang kami dapatkan juga sesuatu yang baru di situ," katanya.
Selain itu, Kompolnas juga mendalami kronologi waktu kejadian. "Soal apa yang terjadi pada waktu-waktu tersebut dan bagaimana interaksi aktivitas dalam 'constraint' waktu tersebut sehingga tidak hanya menjadi kronologi, tapi menjadi satu struktur peristiwa," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Cristiano Ronaldo kembali ke Al Nassr usai menikahi Georgina Rodriguez. Rambut emas barunya jadi sorotan, sementara target 1.000 gol menantinya di musim 2026/20
Masyarakat bisa mengajukan pembaruan data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan. Simak cara, syarat, dan alasan desil tidak langsung berubah.
Penyaluran bantuan air bersih dilaksanakan pada Jumat (14/8/2026) di Dusun Klayu, Gude 1, dan Gude 2, Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungki
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Road trip makin populer di 2026. Simak 5 tips persiapan sebelum perjalanan jarak jauh