Kalangan Advokat Berang Pengacara Tomy Winata Aniaya Hakim PN Jakpus

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Kamis, 18 Juli 2019 21:57 WIB
Kalangan Advokat Berang Pengacara Tomy Winata Aniaya Hakim PN Jakpus

Ilustrasi/openclipart.org

Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan kuasa Hukum Tomy Winata, Desrizal, terhadap Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Pusatmembuat kalangan advokat berang.

Kongres Advokat Indonesia, KAI, menilai penganiayaan yang dilakukan telah mencederai profesi advokat sebagai officium nobile alias profesi yang mulia dan terhormat.

Vice President KAI Aprilia Supaliyanto mengatakan penganiayaan yang dilakukan Desrizal bukan hanya sebuah Contem of Court (CoC) atau penghinaan terhadap Peradilan, tetapi juga telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana berat.

"Ini jelas perbuatan tindak pidana penganiayaan berat, karena telah menimbulkan luka serius pada dua orang hakim," tutur Aprilia, Kamis (18/7/2019).

Dia mendesak organisasi advokat yang menaungi Desrizal segera melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi yang berat sesuai mekanisme yang diatur pada organisasi advokat tersebut.

"Apa yang dilakukan oknum advokat itu merupakan tamparan bagi organisasi advokat. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi organisasi advokat," katanya.

Aprilia mengimbau agar seluruh advokat Indonesia menjalankan profesinya dengan baik, termasuk di dalam persidangan maupun di luar persidangan.

"Advokat itu harus bekerja profesional, memakai etika dan keberadaban sebagai professional lawyer," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online