Korban Dugaan Penyiksaan di Percetakan Jakpus Masih Trauma

Newswire
Newswire Kamis, 02 Juli 2026 08:37 WIB
Korban Dugaan Penyiksaan di Percetakan Jakpus Masih Trauma

Kantor perusahaan yang melakukan penyekapan terhadap karyawan. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA— Korban dugaan penyekapan dan penyiksaan di sebuah perusahaan percetakan di Jakarta Pusat mengaku masih mengalami trauma akibat kekerasan yang diterimanya selama bekerja. Salah seorang korban, Tegar, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula dari tuduhan pencurian limbah pelat cetak yang berujung pada tindakan kekerasan dan ancaman.

Pengakuan itu disampaikan Tegar saat menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kediamannya pada Rabu (1/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal memastikan pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban, termasuk menjamin biaya pengobatan dan pendampingan psikologis apabila diperlukan.

Tegar menuturkan kasus itu bermula ketika dirinya dituduh telah mengambil limbah pelat cetak di tempatnya bekerja sebanyak 10 kali. Setelah tuduhan tersebut muncul, ia mengaku mengalami tindakan kekerasan bersama rekan-rekannya sebelum dibawa ke rumah dan dipermalukan di hadapan warga sekitar.

"Awalnya saya dituduh mencuri limbah plat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya dan kemudian langsung dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar," kata Tegar.

Dalam kasus ini terdapat tiga korban dugaan penyekapan, yakni Tegar Saputra, Adit Saputra, dan Rafly Jaelani.

Tegar mengungkapkan perusahaan meminta uang ganti rugi sebesar Rp50 juta kepada masing-masing korban. Padahal, menurutnya, nilai limbah pelat cetak yang diambil hanya sekitar Rp200 ribu.

Ia mengakui memang mengambil limbah pelat cetak tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang sakit. Namun, Tegar membantah tuduhan bahwa dirinya berulang kali melakukan pengambilan limbah tersebut.

"Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang untuk keperluan keluarga yang sedang sakit," ucapnya.

Selain tuntutan ganti rugi, Tegar mengaku menerima ancaman apabila tidak mampu memenuhi permintaan perusahaan. Ia menyebut adik pemilik perusahaan bernama Albert mengancam akan mematahkan tangannya jika tidak membayar Rp50 juta. Ancaman serupa, menurutnya, juga diterima rekan-rekan korban lainnya.

"Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama," ungkapnya.

Tegar juga mengaku bekerja sebagai tenaga lepas di perusahaan percetakan tersebut selama sekitar dua tahun dengan upah Rp500 ribu per bulan. Selama bekerja, ia menyebut tidak memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh biaya pengobatan harus ditanggung secara pribadi.

"Kalau sakit atau membutuhkan biaya pengobatan, saya tanggung sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan negara hadir untuk melindungi hak-hak para korban dugaan penyekapan dan penyiksaan tersebut. Saat menjenguk Tegar di kediamannya, ia memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus tersebut akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami.

"Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan dirinya mendapat mandat langsung untuk memastikan hak kesehatan maupun hak ketenagakerjaan para korban tidak diabaikan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Ia juga meminta agar proses hukum berjalan tanpa adanya intimidasi terhadap para korban maupun tim kuasa hukum dari LBH Kalimantan Barat yang mendampingi mereka.

"Saya ingin memastikan Saudara Petrus beserta tim kuasa hukum dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Menurut Iqbal, tindakan merantai dan menyekap pekerja merupakan tindak pidana sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan. Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar penanganan perkara tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya juga telah menyampaikan langsung kepada Kapolri agar kasus ini mendapat perhatian serius. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online