Oknum TNI Dituntut 2,5 Tahun, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Newswire
Newswire Rabu, 03 Juni 2026 15:27 WIB
Oknum TNI Dituntut 2,5 Tahun, Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/am.

Harianjogja.com, JAKARTA — Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak penting. Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam perkara ini dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Keempat terdakwa tersebut adalah Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka. Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Oditur militer, Muhammad Iswadi, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan perencanaan matang yang mengakibatkan luka berat pada korban. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.

Dalam persidangan, terungkap bahwa aksi tersebut diduga dilatarbelakangi sentimen pribadi para terdakwa terhadap korban. Andrie Yunus dianggap telah merendahkan institusi TNI melalui berbagai pernyataan dan tindakan, termasuk interupsi dalam forum pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

Oditur menilai tindakan para terdakwa sebagai bentuk “balas dendam di luar hukum” atau extra legal revenge, yang tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik serius bagi korban, tetapi juga merusak citra institusi TNI di mata publik.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai dasar prajurit,” tegasnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain karena tindakan para terdakwa dinilai melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI. Selain itu, dampak yang ditimbulkan terhadap korban tergolong berat.

Sementara itu, sejumlah faktor meringankan juga dipertimbangkan dalam tuntutan. Keempat terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara terencana menyiramkan air keras kepada korban dengan tujuan memberi “pelajaran” dan efek jera. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka bakar serius.

Kasus ini bermula dari ketegangan antara korban dan sejumlah pihak terkait sikap kritis Andrie terhadap institusi militer, termasuk gugatan terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi serta tudingan terkait berbagai peristiwa nasional.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut profesionalitas aparat serta penegakan hukum di lingkungan militer. Publik kini menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib para terdakwa sekaligus menjadi tolok ukur akuntabilitas dalam institusi TNI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online