Masuk DPO, Polda Jabar Buru Pelaku Penyekapan di Bandung

Newswire
Newswire Selasa, 23 Juni 2026 15:07 WIB
Masuk DPO, Polda Jabar Buru Pelaku Penyekapan di Bandung

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan.

Harianjogja.com, BANDUNG— Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tengah mendalami kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung. Terduga pelaku berinisial TH kini dalam pengejaran aparat dan segera akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan proses hukum masih berjalan di tahap awal, yakni penetapan tersangka sebelum penerbitan DPO dilakukan secara resmi.

“Prosesnya kami tetapkan tersangka terlebih dahulu, setelah itu baru penerbitan DPO. Saat ini tim sudah kami bentuk untuk melakukan pengejaran,” ujar Hendra di Bandung, Selasa (23/6/2026).

Menurut Hendra, tim gabungan dari Polda Jabar telah diterjunkan untuk memburu keberadaan terduga pelaku yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan serta mendalami kronologi kasus yang diduga berlangsung dalam waktu cukup lama.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan dari nomor tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan bahwa YTR berada dalam kondisi kritis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Setelah menerima informasi tersebut, pihak keluarga segera mendatangi rumah sakit dan menemukan korban dalam kondisi luka berat di berbagai bagian tubuh.

“Korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan kaki, serta luka ringan di tangan. Berdasarkan hasil visum, kondisi paling parah adalah pada kedua mata yang mengalami kebutaan,” ungkap Hendra.

Selain itu, korban juga mengalami kerusakan fisik lain, termasuk gigi bagian atas yang rontok serta luka pada bagian bibir yang membuat kondisinya semakin memprihatinkan.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa korban sebelumnya tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun. Kondisi tersebut membuat keluarga sempat kehilangan kontak dan tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

“Korban sempat hilang tanpa kabar selama sekitar tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi seperti ini,” jelasnya.

Polda Jabar menegaskan kasus ini menjadi prioritas penanganan karena menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan berat yang berlangsung dalam jangka panjang. Aparat juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur perencanaan dan penyekapan yang sistematis.

Sementara itu, penyidik masih mendalami motif serta hubungan antara korban dan terduga pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan TH untuk segera melapor guna mempercepat proses penangkapan.

Kasus ini memicu perhatian publik karena tingkat kekerasan yang sangat serius serta lamanya korban diduga berada dalam kondisi tidak bebas sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan kritis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online