Motor Listrik Berpotensi Lebih Hemat Rp500.000 per Bulan dari Motor Konvensional
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JAKARTA--Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilu 2019 kembali dipermasalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Keduanya kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah didaftarkan dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019. Perkara tersebut sudah diproses MA dan tengah menunggu tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku Termohon.
Ini merupakan pengajuan kasasi untuk yang kedua kalinya dan dilakukan sepekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandi. Kali ini, pasangan tersebut memberi kuasa kepada Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.
Sebelumnya, pasangan nomor urut 02 dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini melaporkan termohon yang sama melalui Ketua Tim Sukses Prabowo-Sandi Djoko Santoso ke Bawaslu.
Dalam putusan kasasi terdahulu, MA menguatkan Putusan Bawaslu yang tidak dapat menerima perkara tersebut atau niet ontvanklijk verklaard (N.O). Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil lantaran pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya.
MA kembali menyatakan perkara tersebut N.O. dengan menambahan alasan penolakannya. Djoko tidak mempunyai legal standing atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.
Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini, permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo-Sandi sebagai pihak yang mempunyai legal standing.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Amin Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kliennya, meskipun berkepentingan, sampai saat ini tidak dimintai tanggapan MA.
“Sebab itu, kami bersikap pasif, tapi aktif memantau perkembangan perkara ini,” ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (9/7/2019).
Yusril menilai Prabowo-Sandi telah salah melangkah dalam menangani perkara ini. Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.
Dia juga menganggap ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara karena Prabowo-Sandi bukan pihak yang mengajukan perkara ke Bawaslu dan kasasi ke MA. Pasalnya, Pemohon perkara sebelumnya adalah Djoko.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi. Sementara itu, keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” jelas Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Rupiah melemah hingga Rp17.800 per dolar AS. DPR menilai kondisi ini dipicu sentimen, bukan krisis seperti 1998. Ini penjelasannya.
Program MBG menjangkau 62,4 juta penerima di Indonesia. Siswa mendominasi, total 8,3 miliar porsi telah disalurkan sejak 2025.
BTN telah menyalurkan 6 juta KPR untuk desil 3. Simak strategi KPR subsidi, BSPS, hingga digitalisasi untuk menjangkau masyarakat unbanked.
Megawati Soekarnoputri bersama keluarga melakukan pertemuan dan santap malam dengan Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X
Persebaya menang telak 5-0 atas Persik Kediri di laga penutup Super League. Bruno Moreira cetak dua gol, Bajol Ijo finis keempat.