Advertisement

Ma'ruf Amin Kini Menyesal Pernah Memberatkan Ahok di Persidangan, Videonya Viral

Newswire
Kamis, 03 Januari 2019 - 14:50 WIB
Bhekti Suryani
Ma'ruf Amin Kini Menyesal Pernah Memberatkan Ahok di Persidangan, Videonya Viral Ma'ruf Amin. - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Ma'ruf Amin dikabarkan menyesal telah mejadi saksi yang memberatkan untuk ahok dalam kasus penistaan agama.

Video berisi pengakuan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin yang mengakui dulu terpaksa menjadi saksi memberatkan bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama, viral di media-media sosial.

Advertisement

Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @Mentimoen, Kamis (3/12/2018). Selain mengunggah video tersebut, akun itu juga menuliskan Ma'ruf Amin menyesal menjadi saksi yang memberatkan Ahok.

"Cawapres Maruf Amin menyatakan menyesal menjadi saksi sehingga memberatkan Ahok dan menyebabkan Ahok masuk penjara. Dia melakukan karena terpaksa," tulis akun @Mentimoen.

Dalam video yang diunggah @Mentimoen tersebut, Maruf Amin diwawancarai oleh komendian tunggal Kemal Pahlevi.

Kemal pada video itu menyampaikan satu pertanyaan dari warganet kepada Maruf, mengenai peran san kiai dalam persidangan kasus penodaan agama.

"Ngomongin soal pak Ahok ni bah, ini dari si Dian Bagus ya bah, pernah nyesel nggak sih jadi saksi buat Pak Ahok yang memberatkan Pak Ahok masuk penjara gitu?" tanya Kemal.

Maruf langsung menjawab, dirinya terpaksa karena situasi yang mengharuskannya bersaksi untuk proses penegakkan hukum.

"Iya tentu saja, cuma karena terpaksa saja kan. Iya tentu saja siapa yang ingin memberatkan orang, kan enggak mau," jawab Maruf.

Ketua nonaktif MUI itu mengakui dirinya tak ingin memberatkan orang lain, termasuk menyusahkan Ahok.

Kemal pun kembali mempertegas pertanyaanya kepada Ma'ruf.

"Jadi terpaksa gitu bah?" tanya Kemal.

Maruf mengakui dirinya terpaksa.

"Iya [terpaksa]," kata Maruf.

Untuk diketahui, Maruf pernah menjadi saksi dalam sidang dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Ahok kekinian tengah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara karena dinilai bersalah pada kasus penodaan agama.

Kasus itu mulai bergulir karena Ahok mengutip surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato. Ia lantas dilaporkan sejumlah pihak atas tuduhan penodaan agama.

Persoalan itu tidak hitam-putih, dipenuhi sikap pro maupun kontra. Pihak pro-Ahok menilai pengutipan ayat itu bukan untuk menistakan kitab suci umat Islam. Sementara yang kontra menyebut pengutipan itu tak bisa dibenarkan.

Karena timbul polemik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin Maruf Amin menerbitkan fatwa tentang kasus Ahok.

Dalam fatwanya, MUI menilai pernyataan Ahok bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Alquran dan ulama. Fatwa itu sendiri diterbitkan saat masa Pilkada DKI Jakarta 2017, di mana Ahok menjadi peserta petahana.

Saat persidangan Ahok, Maruf Amin juga didatangkan sebagai saksi yang memberatkan. Kala itu, Maruf Amin mengatakan ucapan Ahok menyebabkan kemarahan warga Pulau Pramuka, tempat ia mengutip ayat tersebut saat berpidato.

Ahok pada 24 Januari akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukumannya dan mendapatkan remisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Siap-siap Lur, Pemkab Kulonprogo Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK untuk 205 Posisi, Berikut Rinciannya

Kulonprogo
| Jum'at, 19 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement