Advertisement

Data Indeks Negara Hukum : Pelaksanaan HAM Era SBY Lebih Baik Daripada Jokowi

Jaffry Prabu Prakoso
Selasa, 11 Desember 2018 - 11:50 WIB
Bhekti Suryani
Data Indeks Negara Hukum : Pelaksanaan HAM Era SBY Lebih Baik Daripada Jokowi Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuka kegiatan pembekalan caleg DPR RI di Hotel Sultan, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/11/2018). - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Data indeks negara hukum menunjukkan pelaksanaan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih baik daripada Joko Widodo. 

Jika dibandingkan antara dua pemerintahan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih baik dibandingkan Joko Widodo di bidang hak asasi manusia.

Advertisement

Berdasarkan data indeks negara hukum yang dikumpulkan Indonesian Legal Roundtable (ILR), sejak tahun 2012-2017, ada penurunan nilai prinsip hak asasi manusia (HAM) di masa Jokowi dibandingkan periode pemerintahan sebelumnya.

Meski demikian, Deputi Direktur ILR Erwin Natosmal Oemar mengatakan bahwa Jokowi memiliki tren yang membaik meskipun tidak signifikan.

“Disebut tidak signifikan meskipun terdapat peningkatan. Namun, belum bisa mencapai pencapaian perlindungan HAM di periode pemerintahan sebelumnya. Akan tetapi upaya pemenuhan HAM belum juga memenuhi ekspektasi publik,” katanya di Jakarta, Senin (10/12/2018).

Ini terlihat pada 2012 HAM dalam indeks negara hukum Indonesia sebesar 5,74. Tahun sebelumnya turun menjadi 5,4 dan akhir masa pemerintahan SBY anjlok ke 4,15.

Sementara itu tahun pertama Jokowi pada 2015 makin turun menjadi 3,82. Presiden mulai memperbaiki kinerja dalam HAM menjadi 4,25 dan 2017 kembali naik menjadi 4,51.

Di sisi lain, peserta pemilihan presiden 2019 jelas Erwin, tidak satupun yang spesifik memprioritaskan HAM sebagai salah satu strategi kebijakan publik yang strategis di masa mendatang jika membaca visi dan misi mereka.

Menurutnya, tidak dimasukkannya HAM sebagai salah satu prioritas tentu saja merupakan kemalangan dalam upaya penguatan prinsip negara hukum dan mencapai tujuan dasar bernegara.

“Kedua pihak masih punya waktu untuk memperbaiki dan mempertajam kebijakan turunan dari visi dan misi yang mereka sampaikan menjelang 9 Januari 2019,” ucap Erwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement