Advertisement

Pemerintah Minta DPR Selaraskan KUHAP dengan HAM Internasional

Newswire
Senin, 22 September 2025 - 13:57 WIB
Sunartono
Pemerintah Minta DPR Selaraskan KUHAP dengan HAM Internasional Ilustrasi HAM. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta kepada Komisi III DPR RI menyelaraskan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan sejumlah instrumen HAM internasional.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture atau Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, bukan sebuah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.

Advertisement

"Kementerian Hak Asasi Manusia mendorong adanya harmonisasi amandemen RUU KUHAP ini agar selaras dengan Astacita pembangunan hukum nasional," kata Mugiyanto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

BACA JUGA: Ribuan Buruh Demo di DPR, Ini Tuntutannya

Sejumlah mandat hukum internasional yang telah diratifikasi, di antaranya ICCJR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 yang mengamanatkan negara untuk menjamin hak kebebasan individu, hak atas peradilan yang adil, larangan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta hak untuk segera dihadapkan ke hakim.

Kemudian Convention Against Torture (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, mengamanatkan negara agar melarang penyiksaan dalam bentuk apa pun, mewajibkan negara memberikan perlindungan efektif, serta menjamin korban memperoleh pemulihan penuh (kompensasi, rehabilitasi, jaminan ketidakberulangan).

"Ratifikasi membuat ICCPR dan CAT bukan sekadar pedoman moral, tetapi kewajiban hukum internasional yang mengikat negara secara konstitusional," katanya.

BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Bentuk Tim Reformasi Polri, Ini Daftar Anggotanya

Ia juga meminta agar seluruh ketentuan acara pidana selaras dengan standar internasional tersebut agar sistem peradilan Indonesia berkarakter adil, manusiawi, dan menghormati martabat.

Penyusunan dan pembahasan revisi KUHAP harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. "Termasuk komitmen bapak pimpinan tadi untuk tidak tergesa-gesa, penuh kehati-hatian, karena ini kita bicara tentang RUU yang sangat strategis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Cegah Banjir, Sungai di Kota Wonosari Dikeruk

Cegah Banjir, Sungai di Kota Wonosari Dikeruk

Gunungkidul
| Senin, 22 September 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya

Wisata Budaya hingga Kekinian di Daerah Istimewa Yogyakarta, Ini Daftarnya

Wisata
| Minggu, 21 September 2025, 12:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement