Advertisement
Pemerintah Minta DPR Selaraskan KUHAP dengan HAM Internasional
Ilustrasi HAM. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta kepada Komisi III DPR RI menyelaraskan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan sejumlah instrumen HAM internasional.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture atau Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, bukan sebuah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.
Advertisement
"Kementerian Hak Asasi Manusia mendorong adanya harmonisasi amandemen RUU KUHAP ini agar selaras dengan Astacita pembangunan hukum nasional," kata Mugiyanto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sejumlah mandat hukum internasional yang telah diratifikasi, di antaranya ICCJR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 yang mengamanatkan negara untuk menjamin hak kebebasan individu, hak atas peradilan yang adil, larangan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta hak untuk segera dihadapkan ke hakim.
Kemudian Convention Against Torture (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, mengamanatkan negara agar melarang penyiksaan dalam bentuk apa pun, mewajibkan negara memberikan perlindungan efektif, serta menjamin korban memperoleh pemulihan penuh (kompensasi, rehabilitasi, jaminan ketidakberulangan).
"Ratifikasi membuat ICCPR dan CAT bukan sekadar pedoman moral, tetapi kewajiban hukum internasional yang mengikat negara secara konstitusional," katanya.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Bentuk Tim Reformasi Polri, Ini Daftar Anggotanya
Ia juga meminta agar seluruh ketentuan acara pidana selaras dengan standar internasional tersebut agar sistem peradilan Indonesia berkarakter adil, manusiawi, dan menghormati martabat.
Penyusunan dan pembahasan revisi KUHAP harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. "Termasuk komitmen bapak pimpinan tadi untuk tidak tergesa-gesa, penuh kehati-hatian, karena ini kita bicara tentang RUU yang sangat strategis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
Advertisement
Advertisement







