Advertisement
Pemerintah Minta DPR Selaraskan KUHAP dengan HAM Internasional
Ilustrasi HAM. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta kepada Komisi III DPR RI menyelaraskan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan sejumlah instrumen HAM internasional.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan instrumen internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture atau Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, bukan sebuah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.
Advertisement
"Kementerian Hak Asasi Manusia mendorong adanya harmonisasi amandemen RUU KUHAP ini agar selaras dengan Astacita pembangunan hukum nasional," kata Mugiyanto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sejumlah mandat hukum internasional yang telah diratifikasi, di antaranya ICCJR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 yang mengamanatkan negara untuk menjamin hak kebebasan individu, hak atas peradilan yang adil, larangan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta hak untuk segera dihadapkan ke hakim.
Kemudian Convention Against Torture (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, mengamanatkan negara agar melarang penyiksaan dalam bentuk apa pun, mewajibkan negara memberikan perlindungan efektif, serta menjamin korban memperoleh pemulihan penuh (kompensasi, rehabilitasi, jaminan ketidakberulangan).
"Ratifikasi membuat ICCPR dan CAT bukan sekadar pedoman moral, tetapi kewajiban hukum internasional yang mengikat negara secara konstitusional," katanya.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Bentuk Tim Reformasi Polri, Ini Daftar Anggotanya
Ia juga meminta agar seluruh ketentuan acara pidana selaras dengan standar internasional tersebut agar sistem peradilan Indonesia berkarakter adil, manusiawi, dan menghormati martabat.
Penyusunan dan pembahasan revisi KUHAP harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna. "Termasuk komitmen bapak pimpinan tadi untuk tidak tergesa-gesa, penuh kehati-hatian, karena ini kita bicara tentang RUU yang sangat strategis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Minggu Ini
- Haaland Menggila, Manchester City Kudeta Puncak Klasemen
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Liverpool Tekuk Tottenham 2-1, The Reds Naik ke Posisi Lima
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu, Tarif Rp8.000 Sekali Jalan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Sleman dan Jogja Minggu
- Cuaca DIY Minggu Ini Didominasi Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement




