Advertisement
Mulai Hari Ini, Melintas di Jembatan Suramadu Gratis
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Jembatan Suramadu akhirnya berubah status dari jalan tol menjadi jalan nontol biasa.
Presiden Joko Widodo meresmikan perubahan status Jembatan Suramadu dari jembatan tol menjadi jembatan nontol biasa di pertengahan jembatan yang menghubungkan Pulau Madura dengan Pulau Jawa, Sabtu (27/10/2018).
Advertisement
"Atas usulan dari berbagai pihak pada hari ini Jembatan Tol Suramadu resmi menjadi jembatan nontol biasa," kata Presiden Jokowi.
Kepala Negara mengharapkan dengan perubahan menjadi jembatan non tol, pertumbuhan ekonomi Pulau Madura akan semakin baik. Investasi akan semakin banyak, baik properti maupun turisme.
Dengan perubahan status itu maka tidak ada lagi tarif bagi kendaraan yang melintas di jembatan itu. "Memang selama ini dengan jalan tol ini negara mendapat pemasukan tetapi tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi yang ada di Madura," katanya.
Menurut Kepala Negara, keputusan itu merupakan keputusan untuk rasa keadilan bagi seluruh rakyat terutama Madura. Presiden menjelaskan pada 2015, ada masukan dan saran dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan Keluarga Besar Ikatan Keluarga Madura yang menyampaikan kepada dirinya supaya sepeda motor digratiskan melintas jembatan.
"Setelah dilakukan kajian, kita gratiskan," katanya. Kemudian pada tahun 2016, ada usulan pemotongan tarif yang kemudian dipotong sebesar 50%.
"Tapi itu belum memberi dampak bagi pertumbuham ekonomi, kita lihat ketimpangan ekonomi dan kemiskinan Madura dengan daerah daerah di Jawa Timur seperti, Surabaya, Gresik masih tinggi," katanya.
Ia menyebutkan angka kemiskinan berbagai daerah di Jawa Timur itu hanya 4,6% sementara di Madura 16 -23%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
Advertisement
Advertisement