Advertisement

Buntut Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Bisa Dipanggil Bawaslu

Newswire
Jum'at, 12 Oktober 2018 - 12:50 WIB
Bhekti Suryani
Buntut Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Bisa Dipanggil Bawaslu Prabowo menggelar konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Yosea Arga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Laporan skandal hoaks Ratna Sarumpaet yang dikaitkan dengan pemilu kemungkinan bisa menyeret banyak pihak.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu berpeluang memanggil calon presiden Prabowo Subianto karena kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Prabowo dituduh ikut menyebarkan informasi hoaks.

Advertisement

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan sejauh ini ada tiga kelompok yang telah melapor ke Bawaslu, yakni Garda Nasional Untuk Indonesia (GNR), relawan ProJo (Pro Jokowi) dan Tim Kampanye Nasional Jokowi - Maruf Amin.

Fritz mengatakan jika unsur pelaporan tersebut terpenuhi dan ditemukan bukti pelanggaran, tak menutup kemungkinan Bawaslu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Sejauh ini, tiga kelompok tersebut melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga.

"Nah apabila ada keyakinan dari tim pemeriksa ada dugaan pelanggaran, baru kami akan panggil yang lain. Tapi kami klarifikasi dulu yang lain baru akan klarifikasi saksi-saksi lain," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Ketiga kelompok tersebut hari ini diundang ke Bawaslu untuk diminta klarifikasi atas laporan sebelumnya. Fritz menjelaskan bagian dari klarifikasi tersebut adalah dugaan pelanggaran pihak terlapor.

"Bagian yang diklarifikasi adalah dugaan pelanggaran yang diduga itu apa. Karena kan harus diklarifikasi terlebih dahulu. Dugaaan pelanggaran apa? Dasarnya apa melakukan itu? Jadi kalau ditanya psal apa yang akan dikenakan, itu masih dalam proses klarifikasi kami kepada si pelapor," jelasnya.

Bawaslu juga mendalami bukti-bukti yang ada dari laporan tersebut. Fritz mengatakan pihaknya belum dapat memastikan pasal apa saja yang bisa dikenakan kepada pihak terlapor atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan.

"Itu semua harus lewat proses klarifikasi dulu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement