Advertisement

Jalani Diet, Ratna Sarumpaet Tak Mau Makan Masakan Penjara

Newswire
Kamis, 11 Oktober 2018 - 17:37 WIB
Nina Atmasari
Jalani Diet, Ratna Sarumpaet Tak Mau Makan Masakan Penjara Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Muhaimin A Untung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Aktivis Ratna Sarumpaet ditahan di Mapolda Metro Jaya terkait kasus berita bohong (hoaks). Meski sudah meringkuk di penjara,ia jarang menyantap masakan yang biasa dihidangkan kepada para tahanan.

Perempuan berusia 70 tahun itu lebih suka menyantap masakan yang dibawakan oleh keluarga.

Advertisement

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas menyebutkan, alasan Ratna lebih memilih menu masakan dari luar penjara karena sedang menjalani program diet.

"Kan dia [Ratna Sarumpaet] sedang diet. Jadi dibawakan nasi merah, sayuran kayak sawi. Buah apel dan yang lain-lain," kata Barnabas, Kamis (11/10/2018).

Dia mengakui jarang melihat Ratna Sarumpaet dijenguk langsung anak-anak, termasuk artis Atiqah Hasiholan. Namun, hampir setiap hari, ada utusan dari keluarga yang membawakan makanan diet untuk Ratna.

"Ya [keluarga] tidak setiap hari juga jenguk. Paling orang utusannya saja bawa makan," kata dia.

Meski demikian, Barnabas mengaku polisi tetap memberikan masakan penjara kepada Ratna seperti yang kerap disantap para tahanan lain.

"Jadi tetap kami berikan, tapi dia lebih suka makanan diet. Kan kami menyediakan nasi putih, tapi Bu Ratna maunya nasi merah," kata dia.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan setelah Ratna diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement