Advertisement
Eksekutif Produsen Drone Ditangkap, Diduga Terbangkan UAV ke Korut
Foto ilustrasi drone. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Seoul, Korea Selatan, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seorang direktur eksekutif perusahaan produsen pesawat nirawak. Ia diduga meluncurkan drone ke wilayah Korea Utara untuk menguji performa teknologi demi kepentingan ekonomi.
Media lokal melaporkan, keputusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis. Hakim menilai terdapat kekhawatiran tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti serta melarikan diri jika tidak segera ditahan.
Advertisement
Tim penyidik gabungan militer dan kepolisian menuding tersangka telah meluncurkan drone sebanyak empat kali dari Pulau Ganghwa, wilayah Incheon, sejak September tahun lalu hingga Januari 2026.
Rute penerbangan drone tersebut disebut melintasi wilayah Kaesong dan Pyeongsan di Korea Utara, sebelum kembali ke Paju, Korea Selatan, yang berada dekat dengan perbatasan antar-Korea.
Penyidik menilai tindakan tersebut berpotensi meningkatkan ketegangan antara Korea Selatan dan Korea Utara, sekaligus membahayakan keselamatan publik. Selain itu, peluncuran drone lintas batas itu diduga dapat merugikan kepentingan militer karena berisiko membocorkan informasi sensitif terkait sistem pertahanan dan keamanan.
Kasus ini masih terus didalami guna mengungkap motif, jaringan, serta potensi pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan aktivitas penerbangan nirawak lintas wilayah negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Mudik Lebaran 2026, JJLS dan Jembatan Kabanaran Jadi Andalan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Narkoba Bima, Bareskrim Polri Buru DPO Koko Erwin
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- Survei Jalur Mudik DIY, 90 Persen Jalan Mantap namun Masih Ada Lubang
- PSIM Jogja Waspadai Efek Pelatih Baru PSBS di Tengah Jadwal Padat
- Skor Thailand vs Malaysia 8-0, Indonesia ke Semifinal AFF Futsal Putri
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- Pemkab Sleman Perkuat Intervensi Kemiskinan hingga Tingkat Kapanewon
Advertisement
Advertisement








