Advertisement
Pembuat Hoaks Ratna Sarumpaet Diburu Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Muhaimin A Untung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet tidak berhenti saat Ratna melakukan pengakuan. Polisi mengusut kasus penyebaran berita bohong tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, proses penyelidikan terhadap berita bohong atau hoaks aktivis sosial Ratna Sarumpaet masih terus dilakukan. Polisi tengah mengumpulkan data-data sehingga nantinya menjadi satu gambaran utuh untuk mengungkap berita bohong tersebut.
Advertisement
"Maka akan tergambarkan satu gambaran yang utuh potongan-potongan, gambaran-gambaran ini adalah informasi, keterangan, barang bukti menjadi satu gambaran utuh, nanti kita tahu si A perannya apa, si B perannya apa, si C perannya apa," ujar Setyo di Amos Cozy Hotel, Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Terkait pasal yang akan digunakan, Setyo menyatakan, para pelaku yang terbukti nantinya dapat dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE jika terbukti menyebarkan berita hoaks tersebut dengan teknologi.
BACA JUGA
"Bisa gunakan pasal 14 dan 15 UU nomer 1 Tahun 1946. Jabarannya, kalau dia membuat keonaran atau kegaduhan di masyarakat dengan menyebarkan berita bohong ancamannya 10 tahun atau kita bisa gunakan dengan UU ITE kalau dia menyebarkan luaskan dengan teknologi," Setyo menjelaskan.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet baru saja meminta maaf kepada publik, maupun sejumlah elite politik, karena menyebar kebohongan alias hoaks mengenai dirinya menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang.
Secara khusus Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon, dan Ketua Dewan Kehormatan Amien Rais, karena hoaks ciptaannya tersebut.
"Saya memohon maaf kepada Pak Prabowo, yang tulus membela saya, membela kebohongan yang saya buat," tutur Ratna Sarumpaet sembari menangis dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5 No 24, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Ratna Sarumpaet lantas berjanji, akan memperbaiki kesalahannya dan terus mengkampanyekan Prabowo Subianto sebagai Capres pada Pilpres 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Ustaz Muhammad Jazir ASP, Ketua Dewan Syuro Jogokariyan Wafat
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Tren AI Dorong Harga Tablet Xiaomi dan Honor Melonjak
- DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Ziarah Bung Karno ke Blitar
- Anak Muda China Viral Pelihara Jamur dari Teh Kemasan
- FBI Ungkap Penipuan AI Deepfake Berkedok Penculikan
- Jack Miller Puji Mesin V4 Yamaha untuk MotoGP 2026
- SEA Games 2025 Berakhir di Bangkok, Malaysia Siap 2027
- Prediksi PSM vs Malut United: Misi Juku Eja Hadang Laju Tamu
Advertisement
Advertisement



