Advertisement
Pembuat Hoaks Ratna Sarumpaet Diburu Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Aktifis perempuan Ratna Sarumpaet memberi keterangan tentang kasus penganiyaannya yang tersebar ke media sosial saat konferensi pers di rumahnya, Kampung Melayu kecil, Jakarta, Rabu (3/10/2018). - Suara.com/Muhaimin A Untung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet tidak berhenti saat Ratna melakukan pengakuan. Polisi mengusut kasus penyebaran berita bohong tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, proses penyelidikan terhadap berita bohong atau hoaks aktivis sosial Ratna Sarumpaet masih terus dilakukan. Polisi tengah mengumpulkan data-data sehingga nantinya menjadi satu gambaran utuh untuk mengungkap berita bohong tersebut.
Advertisement
"Maka akan tergambarkan satu gambaran yang utuh potongan-potongan, gambaran-gambaran ini adalah informasi, keterangan, barang bukti menjadi satu gambaran utuh, nanti kita tahu si A perannya apa, si B perannya apa, si C perannya apa," ujar Setyo di Amos Cozy Hotel, Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Terkait pasal yang akan digunakan, Setyo menyatakan, para pelaku yang terbukti nantinya dapat dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE jika terbukti menyebarkan berita hoaks tersebut dengan teknologi.
BACA JUGA
"Bisa gunakan pasal 14 dan 15 UU nomer 1 Tahun 1946. Jabarannya, kalau dia membuat keonaran atau kegaduhan di masyarakat dengan menyebarkan berita bohong ancamannya 10 tahun atau kita bisa gunakan dengan UU ITE kalau dia menyebarkan luaskan dengan teknologi," Setyo menjelaskan.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet baru saja meminta maaf kepada publik, maupun sejumlah elite politik, karena menyebar kebohongan alias hoaks mengenai dirinya menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang.
Secara khusus Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Fadli Zon, dan Ketua Dewan Kehormatan Amien Rais, karena hoaks ciptaannya tersebut.
"Saya memohon maaf kepada Pak Prabowo, yang tulus membela saya, membela kebohongan yang saya buat," tutur Ratna Sarumpaet sembari menangis dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5 No 24, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Ratna Sarumpaet lantas berjanji, akan memperbaiki kesalahannya dan terus mengkampanyekan Prabowo Subianto sebagai Capres pada Pilpres 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Rhodamin B Ditemukan di Makanan, Pemkot Jogja Lacak Pemasok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Longsor Jalur Clongop Gunungkidul, Tiga Alat Berat Diterjunkan
- Lewat Buku, Masyarakat Diajak Berantas Judol
- Berbekal Asian Cadet Junior, Alden Kejar Podium Anggar Internasional
- Tol Jogja-Solo Fungsional, Jogja-Klaten Cuma 20 Menit Saat Lebaran
- Dies Natalis 80 FK-KMK UGM Tegaskan Inovasi Kesehatan Bangsa
- Manfaat Pepaya Matang saat Sarapan untuk Pencernaan dan Energi
- Bocah Tujuh Tahun Hanyut di Irigasi Kenokorejo Sukoharjo
Advertisement
Advertisement








