Miras Ditemukan di Lapas Cibinong, 10 Bangunan Bantaran Ciliwung Dibongkar
Komisi XIII DPR menemukan miras di salah satu bangunan Lapas Cibinong. Sebanyak 10 bangunan di bantaran Ciliwung dibongkar.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemulihan aset sebesar Rp11,5 miliar, 450.000 dolar AS, dan 63.000 dolar Singapura dari lima perkara tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/9/2018), menyatakan pada bulan Agustus 2018, Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara terhadap sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan, dan denda berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus.
Hal tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya memaksimalkan "asset recovery" dalam penanganan kasus korupsi.
"Disetorkannya uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara diharapkan menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Febri.
Adapun pemulihan aset dari lima perkara korupsi itu, antara lain, hasil penyetoran uang rampasan negara dari perkara terpidana mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono yang berada Bank Bukopin senilai Rp2,164 miliar dan Bank Mandiri senilai Rp7,813 miliar.
Total penyelamatan keuangan negara dari barang uang rampasan terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp9,978 miliar.
Kedua, hasil penyetoran uang rampasan negara terpidana mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono senilai Rp556,453 juta dan 63.000 dolar Singapura.
Selanjutnya, ketiga hasil penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan pemilik PT Quadra Solution terkait perkara korupsi proyek KTP-el sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp500 juta.
Keempat, terpidana perkara korupsi proyek KTP-e mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp460 juta dan 450.000 dolar AS.
Terakhir, terpidana Donny Witono dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan telah membayar denda sebesar Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi XIII DPR menemukan miras di salah satu bangunan Lapas Cibinong. Sebanyak 10 bangunan di bantaran Ciliwung dibongkar.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.