Penembakan Gedung Putih, Pelaku Tewas Ditembak Agen AS
Dinas Rahasia AS memastikan pelaku penembakan di dekat Gedung Putih tewas setelah baku tembak dengan agen keamanan. Donald Trump dilaporkan aman.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemulihan aset sebesar Rp11,5 miliar, 450.000 dolar AS, dan 63.000 dolar Singapura dari lima perkara tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/9/2018), menyatakan pada bulan Agustus 2018, Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara terhadap sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan, dan denda berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus.
Hal tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya memaksimalkan "asset recovery" dalam penanganan kasus korupsi.
"Disetorkannya uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara diharapkan menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat," kata Febri.
Adapun pemulihan aset dari lima perkara korupsi itu, antara lain, hasil penyetoran uang rampasan negara dari perkara terpidana mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono yang berada Bank Bukopin senilai Rp2,164 miliar dan Bank Mandiri senilai Rp7,813 miliar.
Total penyelamatan keuangan negara dari barang uang rampasan terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp9,978 miliar.
Kedua, hasil penyetoran uang rampasan negara terpidana mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono senilai Rp556,453 juta dan 63.000 dolar Singapura.
Selanjutnya, ketiga hasil penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan pemilik PT Quadra Solution terkait perkara korupsi proyek KTP-el sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp500 juta.
Keempat, terpidana perkara korupsi proyek KTP-e mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp460 juta dan 450.000 dolar AS.
Terakhir, terpidana Donny Witono dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan telah membayar denda sebesar Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dinas Rahasia AS memastikan pelaku penembakan di dekat Gedung Putih tewas setelah baku tembak dengan agen keamanan. Donald Trump dilaporkan aman.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru 25 Mei 2026 lengkap. Tarif Rp8.000, berangkat hampir tiap jam, solusi cepat anti macet.
Bruno Fernandes mencetak 21 assist musim ini, memecahkan rekor Liga Inggris dan mengungguli Thierry Henry serta Kevin De Bruyne.
Pemda DIY siapkan satgas khusus atasi kejahatan jalanan. Libatkan polisi, TNI, BIN hingga BNN.
Kebakaran berulang terjadi di rumah pemotongan ayam di wilayah Mriyan, Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, Sleman, dalam dua hari terakhir.