Advertisement
KPU Tetapkan DPS Sebanyak 186.379.878 Orang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan hasil laporan total rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 186.379.878 orang, yang terdiri dari DPS dalam negeri sebanyak 185.098.281 orang dan DPS luar negeri 1.281.597 orang.
"Data DPS akan diperbaiki hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Agustus nanti," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di Jakarta, Sabtu (23/6/2018).
Advertisement
Viryan menyampaikan laporan rekapitulasi DPS dalam negeri yang masuk berasal dari 510 kabupaten/kota, 7.131 kecamatan, 82.707 kelurahan/desa dengan total jumlah TPS 799.855. Menurut Viryan masih ada empat kabupaten di Provinsi Papua yang belum melaporkan rekapitulasi DPS antara lain Mamberano Tengah, Mimika, Intan Jaya, dan Lanny Jaya.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, rapat pleno rekapitulasi DPS merupakan langkah awal yang harus dilalui sebelum menetapkan DPT 2019. Dia berharap seluruh pihak dapat memberikan masukan kepada KPU RI atas proses penetapan daftar pemilih hingga ditetapkan DPT pada Agustus nanti.
BACA JUGA
Dalam rapat pleno tersebut hadir sejumlah perwakilan Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Komisi II DPR, partai politik dan sejumlah elemen pegiat pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sukarelawan Bersiap Antisipasi Bencana Hidrometeorologi di Kulonprogo
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- PSIM Jogja Bekuk Dewa United, Nermin Haljeta Cetak Brace
- Pemkab Wonosobo dan Brin Uji Coba Varietas Bawang Daun Lokal
- Mentan Amran Basmi Mafia Pupuk, Petani Diminta Laporkan ke Nomor Ini
- Prediksi Real Madrid vs Juventus Dini Hari Nanti: Susunan Pemain, H2H
- Astragraphia Edukasi Mahasiswa Amikom Soal Inovasi Digital Printing
- AMBARRUKMO ATISOMYA: Perpaduan Kemewahan Warisan Budaya dan Pengalaman
- Dikaji Ulang, Izin Usaha Reklame Bantul Terkendala Aturan Pertanahan
Advertisement
Advertisement