Advertisement
Ini Tanggapan Grab soal Kasus Penumpang difabel
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Manajemen Grab menyesali tindakan salah satu mitra pengemudi GrabBike di Makassar yang menolak mengantarkan salah satu penumpang yang juga merupakan penyandang disabilitas.
Atas informasi yang kami terima dari pemberitaan media, pada 20 Juni 2018, pihak Grab telah memfasilitasi mediasi antara mitra pengemudi dan penumpang yang bersangkutan, serta turut disaksikan oleh ibu penumpang, perwakilan dari Persatuan Difabel untuk Kesetaraan (Perdik), dan beberapa rekan media di Makassar.
Advertisement
Adapun mediasi yang berakhir damai ini dilakukan untuk membantu meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak, sehingga kejadian serupa diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari serta menjadi masukan berharga bagi Grab.
"Grab berkomitmen untuk mengutamakan kualitas layanan dan standar keamanan yang tinggi bagi seluruh penumpang, termasuk para penyandang disabilitas sehingga layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Ardelia Priyanka selaku Associate, Media Relations Grab melalui rilis, Jumat (22/6/2018).
Grab juga telah meluncurkan layanan GrabGerak di Jabodetabek yang diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas dan diharapkan dapat diperluas ke kota-kota lain di Indonesia.
Jika masyarakat memiliki pengalaman berkendara yang tidak berkenan, kami mohon untuk segera melaporkannya ke layanan konsumen Grab – dan pihak berwajib apabila diperlukan.
Layanan konsumen Grab dapat dihubungi 24/7 di +6221 8064 8777 atau [email protected] untuk merespon segala bentuk pertanyaan baik dari penumpang maupun mitra pengemudi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
Advertisement
Advertisement