Advertisement

Mantan Pengacara Novanto: Di Tahanan KPK Seperti Ikan Asin, Dikasih Bubur Sesendok!

Newswire
Jum'at, 13 April 2018 - 02:05 WIB
Anton Wahyu Prihartono
Mantan Pengacara Novanto: Di Tahanan KPK Seperti Ikan Asin, Dikasih Bubur Sesendok! Fredrich Yunadi saat menjalani persidangan Maret lalu. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Advokat Fredrich Yunadi mengaku tak betah ditahan Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Untuk itu, dia meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memindahkan dirinya ke Rutan Polres Jakarta Pusat. Apa alasannya?

Mantan pengacara Setya Novanto tersebut mengaku keamanannya tidak terjamin saat ditahan di Rutan Cabang KPK. "Kami mohon izin kepada yang mulia untuk lebih mempercepat [pemindahan penahanan] misalkan mohon izin di Polres Jakarta Pusat sangat dekat. Karena di sana [Rutan Cabang KPK] itu keamanan tidak terjamin. Kemarin kami dijejelin sebelas orang ditumpuk-tumpuk seperti ikan asin. Kalau tidak, di [rutan] Polda yang dekat," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Menanggapi permintaan tersebut Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri pun meminta pendapat terlebih dahulu dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. "Terkait pemindahan rutan, kami minta dulu pendapat dari penuntut umum karena untuk memutus ini perlu masukan. Memang prinsipnya atau formalitas kami yang menahan tetapi praktiknya penuntut umum yang mengambil, mengembalikan [terdakwa]," kata Hakim Saifudin.

Jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan pihaknya membutuhkan waktu karena akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak rutan tempat penahanan terdakwa. "Kami butuh waktu untuk mengkoordinasikan dengan pihak rutan tempat penahanan terdakwa. Alasan-alasan baik itu permohonan yang disampaikan terdakwa sesuai atau tidak dengan ketentuan walaupun kami sifatnya cabang yang ada di Cipinang. Akan tetapi tetap patokan memenuhi ketentuan apa yang ada di Lapas Cipinang," tuturnya.

Hakim Saifudin meminta kepada Fredrich agar menyadari bahwa risiko untuk menjadi seorang tahahann memang seperti itu. "Perlu saya sampaikan juga bahwa risiko untuk ditahan memang seperti itu mohon disadari," kata Saifudin.

Namun, Fredrich tidak puas dengan jawaban hakim. Dia kembali meminta pertimbangan hakim soal pemindahan penahanan tersebut karena terkait dengan keselamatan jiwanya. "Kalau pagi cuma dikasih bubur kacang hijau, cuma sesendok. Kan itu penyiksaan secara tidak langsung. Kan katanya satu hari punya jatah Rp40.000, ini kan korupsi Pak. Kami masukin makanan tidak boleh Pak. Seminggu cuma dua kali, itu punya peri kemanusiaan apa tidak?" ucap Fredrich.

Fredrich didakwa Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement