Selain Milik Presiden Prabowo, Ini Daftar Ponsel Diduga Disadap Listyo Sigit Cs

Newswire
Newswire Selasa, 03 November 2026 21:07 WIB
Selain Milik Presiden Prabowo, Ini Daftar Ponsel Diduga Disadap Listyo Sigit Cs

Jenderal Listyo Sigit Prabowo. -Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto turut menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sistem pemantauan komunikasi Polri. Bareskrim Polri mengungkap praktik tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, dengan sasaran tidak hanya nomor telepon Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga kalangan pengusaha.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

Berdasarkan informasi identitas yang beredar dalam pemberitaan, LSP merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sedangkan EH adalah Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Identitas pihak berinisial ASN perlu dicermati karena terdapat perbedaan penulisan inisial dalam sejumlah laporan media.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan dilakukan dengan memerintahkan penyelidik untuk memantau sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Praktik tersebut diduga tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan kepolisian.

Nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan mencakup milik Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat tinggi negara, dan tokoh-tokoh politik. Selain itu, penyadapan diduga menyasar kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

Modus tersebut berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan dengan melampirkan laporan palsu sebelum kemudian menghapus jejak digital atau log untuk menghilangkan barang bukti.

Dalam keterangannya, Asep mengingatkan bahwa aktivitas pemantauan komunikasi seharusnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

"Kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya berjalan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Ini harus menjamin prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah, bukan sebaliknya," katanya dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026) malam.

Satu Orang Masih Berstatus Saksi

Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU. Hingga konferensi pers tersebut digelar, yang bersangkutan masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, penyidikan perkara ditangani Direktorat Siber. Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana berlapis untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghilangan informasi elektronik.

Tiga Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut, terdapat tiga ketentuan pidana yang diterapkan penyidik, yakni:

Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, menghambat, hingga mencatat transmisi informasi yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal ini berkaitan dengan tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik pihak lain untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan ini mengatur perbuatan sengaja dan melawan hukum mengubah, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik publik maupun orang lain. Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.

Penerapan pasal berlapis tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas penyadapan dan pengelolaan informasi elektronik.

Polri Janji Tuntaskan Penyidikan

Kepolisian menegaskan pengungkapan perkara penyadapan ilegal tersebut masih menjadi bagian awal dari rangkaian penyidikan. Korps Bhayangkara menyatakan akan terus mendalami kasus yang menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem pemantauan komunikasi tersebut.

Penyidik juga berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Terkait penahanan tersangka, Asep memastikan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

"Yang bersangkutan ditahan di rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online