Advertisement

Salah Administrasi Desa Tak Boleh Berujung Pidana

Newswire
Minggu, 19 April 2026 - 23:27 WIB
Jumali
Salah Administrasi Desa Tak Boleh Berujung Pidana Foto ilustrasi korupsi di kalurahan, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama jika pelanggaran yang ditemukan hanya berupa kesalahan administrasi tanpa indikasi penyelewengan dana. Penegasan ini menjadi perhatian penting di tengah besarnya pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta pada Minggu malam. Ia secara khusus mengingatkan para kepala kejaksaan negeri (kajari) untuk menghindari praktik kriminalisasi terhadap kepala desa.

Advertisement

“Kepada para Kajari, sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya,” kata ST Burhanuddin.

Ia menegaskan, jika ditemukan tindakan kriminalisasi terhadap kepala desa tanpa dasar yang jelas, maka pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari jajaran yang mengambil keputusan tersebut.

“Kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” katanya.

Menurutnya, banyak kepala desa berasal dari masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan. Kondisi ini membuat mereka rentan melakukan kesalahan administratif saat mengelola anggaran desa yang nilainya tidak kecil.

“Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar,” ucapnya.

Karena itu, ia menilai pendekatan pembinaan jauh lebih dibutuhkan dibandingkan langkah hukum, khususnya untuk kesalahan yang tidak mengandung unsur pidana. Kejaksaan di daerah diminta aktif memberikan pendampingan kepada pemerintah desa.

“Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan,” katanya.

ST Burhanuddin juga menekankan bahwa tanggung jawab atas kesalahan administrasi desa seharusnya tidak dibebankan sepenuhnya kepada kepala desa. Menurutnya, dinas terkait di tingkat kabupaten memiliki peran besar dalam pembinaan dan pengawasan.

“Kalau kalian minta pertanggungjawaban, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa di kabupaten, bukan pada kepala desanya,” katanya.

Ia menambahkan, kepala dinas memiliki kewajiban untuk membina aparatur desa agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Jika pembinaan tidak berjalan optimal, maka risiko kesalahan akan semakin besar.

Di sisi lain, ia tetap mengingatkan agar tidak ada praktik menyimpang di desa, termasuk korupsi, yang dapat merugikan masyarakat.

Data menunjukkan skala pengelolaan desa di Indonesia sangat besar. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kepala desa atau lurah pada 2025 mencapai 76.171 orang. Sementara itu, data Kementerian Dalam Negeri dan BPS mencatat sekitar 84.276 wilayah setingkat desa di seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut mencakup 75.265 desa penerima dana desa, 8.486 kelurahan, serta 37 unit permukiman transmigrasi. Provinsi dengan jumlah desa terbanyak berada di Jawa Tengah, disusul Jawa Timur dan Aceh, yang menunjukkan luasnya cakupan pengelolaan dana desa di tingkat lokal.

Dengan kondisi tersebut, kebijakan penegakan hukum yang lebih selektif dinilai penting agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan kepala desa dalam mengelola anggaran pembangunan di wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur

Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur

Jogja
| Senin, 20 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

Wisata
| Jum'at, 17 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement