Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia
Prabowo Subianto menelon Rahmat Erwin Abdullah usai meraih emas dan memecahkan rekor dunia angkat besi Asian Games 2026.
Konferensi pers terkait keputusan penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka, Egi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jumat (17/4/2026). - ANTARA/Ilham Kausar
Harianjogja.com, JAKARTA—Penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilai berlarut-larut akhirnya dijelaskan oleh kepolisian. Polda Metro Jaya menyebut lamanya proses penyidikan dilakukan demi menjaga akurasi dan akuntabilitas hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menegaskan penyidik harus memastikan seluruh proses berjalan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientifik,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menepis anggapan adanya hambatan dalam penanganan perkara tersebut, meskipun prosesnya telah berlangsung sekitar satu tahun.
“Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan,” katanya.
Penyidik Hormati Proses dan Hak Semua Pihak
Penjelasan serupa disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, yang menyebut lamanya proses bukan karena kendala teknis, melainkan upaya menghormati prinsip hukum.
Menurutnya, penyidik tetap memberi ruang bagi seluruh pihak untuk menghadirkan saksi, termasuk saksi yang meringankan dan saksi ahli, sebagai bagian dari prinsip equality before the law.
“Semua orang berstatus sama di depan hukum. Ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli,” ujarnya.
Selain itu, mekanisme keadilan restoratif juga disebut menjadi salah satu opsi yang terbuka dalam penyelesaian perkara, tergantung kesepakatan para pihak yang terlibat.
Restoratif Jadi Opsi Penyelesaian
Budi menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif dapat ditempuh jika terdapat kesepakatan antara pihak-pihak terkait, termasuk adanya permintaan maaf dan pemberian maaf dari pihak yang dirugikan.
“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian yang adil dan memulihkan.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” ucapnya.
Dengan penjelasan ini, kepolisian menegaskan bahwa proses panjang dalam kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas penegakan hukum, bukan karena adanya hambatan dalam penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo Subianto menelon Rahmat Erwin Abdullah usai meraih emas dan memecahkan rekor dunia angkat besi Asian Games 2026.
Pemerintah menyiapkan SPP TDLN untuk memungut PPN transaksi digital luar negeri. Sistem tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum beroperasi.
KPK menduga sejumlah Kantah di Jatim menyetor uang ke oknum Kanwil BPN Jatim setelah penyidik menemukan uang ratusan juta rupiah.
Blue fire muncul di Kawah Gunung Papandayan. Badan Geologi turun ke lapangan dan mengimbau warga tak beraktivitas dalam radius 500 meter.
Warga Sentolo, Kulonprogo, meninggal setelah masuk gorong-gorong untuk membersihkan sampah yang diduga menyumbat aliran air.
Kaspersky menemukan situs palsu yang menawarkan iPhone 18 dengan harga fiktif. Pengguna diminta waspada sebelum memasukkan data pribadi.