Advertisement
Polda Metro Jaya Bongkar Penyamaran Toko Pulsa Pengedar Obat Keras
Ilustrasi tablet. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah toko pulsa di Jalan Nangka, Tanjung Barat, Jagakarsa, yang kedapatan menjadi kedok peredaran obat keras.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang remaja pria berinisial MI (18) beserta ratusan butir pil haram siap edar.
Advertisement
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 butir obat keras," tutur Denny di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
BACA JUGA
Penangkapan perdana ini terjadi pada Rabu malam (11/3) sekitar pukul 21.00 WIB, di mana modus operandi pelaku adalah menyamarkan penjualan obat-obatan terlarang di balik usaha jasa pengisian pulsa.
Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 kemudian bergerak melakukan penyelidikan mendalam guna memutus rantai distribusi yang lebih luas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengembangan kasus berlanjut ke lokasi kedua di sebuah rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok, di mana polisi meringkus dua pria lain berinisial B (30) dan ML (20).
Di lokasi ini, petugas awalnya mengendus praktik penjualan yang disamarkan sebagai toko sembako di sebuah ruko, namun aktivitas tersebut berpindah ke permukiman untuk menghindari pantauan pihak berwajib.
"Kemudian Saudara ML (20) dan B (30) di wilayah Cimanggis, Depok. Barang bukti yang kami amankan obat-obatan dalam daftar G dan psikotropika berjumlah kurang lebih 2.400 butir dan uang hasil penjualan," jelas Denny. Saat rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, itu digeledah, polisi secara spesifik menyita 1.897 butir obat daftar G yang disimpan secara ilegal.
Secara akumulatif, pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 2.351 butir obat keras kategori daftar G dari dua titik penggerebekan yang berbeda tersebut.
Tiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam jeratan hukum terkait penyalahgunaan obat-obatan berbahaya dan psikotropika.
"Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri sumber utama pasokan obat-obatan ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Vokalis Shaggydog Keroncongan di Keroncong Jamming 2026
- Prakiraan Cuaca Jogja 15 Maret 2026: Hujan di Hampir Semua Wilayah
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 15 Maret
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
- Swiss Open 2026: Alwi Farhan dan Putri KW Melaju ke Final
- Max Dowman Pecahkan Rekor Pencetak Gol Termuda Liga Inggris
- MotoGP Brasil 2026: Fermn Aldeguer Siap Comeback di Gresini
Advertisement
Advertisement








