Advertisement

Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia

Newswire
Kamis, 12 Maret 2026 - 19:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia Wamenkum Eddy Hiariej dalam Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, di Universitas Padjadjaran Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026). (ANTARA - HO/Kementerian Hukum RI)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan hukuman mati di Indonesia kini tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang disertai masa percobaan selama 10 tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan KUHAP 2025 di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026).

Advertisement

Menurut Eddy—sapaan akrabnya—kebijakan tersebut merupakan jalan tengah yang diambil oleh pembentuk undang-undang dalam menyikapi perdebatan mengenai hukuman mati.

“Pembentuk undang-undang mengambil jalan tengah, win-win solution. Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 tahun,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, selama masa percobaan tersebut terpidana mati tetap menjalani pembinaan. Jika dalam periode itu narapidana menunjukkan perilaku baik, maka hukuman mati dapat dikomutasi menjadi pidana penjara seumur hidup.

Kebijakan tersebut dinilai memberikan ruang bagi terpidana untuk memperbaiki diri sebelum hukuman final dijalankan.

Empat Kategori Penerapan Hukuman Mati di Dunia

Dalam kesempatan itu, Eddy juga menjelaskan terdapat empat kategori penerapan hukuman mati di berbagai negara.

Pertama, negara yang sepenuhnya menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka.

Kedua, negara yang menerapkan de facto abolitionist death penalty, yakni masih mencantumkan hukuman mati dalam undang-undang tetapi tidak pernah melaksanakannya. Contohnya adalah Belgia.

Ketiga, negara yang tetap menerapkan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, seperti Amerika Serikat.

Keempat, negara yang mempertahankan hukuman mati tetapi memberikan masa percobaan sebelum eksekusi, seperti yang diterapkan di China dan kini juga di Indonesia.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006 yang menyatakan hukuman mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan sehingga memberi kesempatan bagi terpidana untuk bertobat sebelum hukuman dijalankan.

Pembaruan KUHP Dinilai Penting

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran Zahrotur Rusyda Hinduan menilai pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman serta menyamakan perspektif di kalangan praktisi hukum.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat dan memperkuat kesiapan kita semua dalam menghadapi implementasi rezim hukum pidana yang baru,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 1.000 peserta dari berbagai unsur, termasuk kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi advokat, notaris, hingga lembaga bantuan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kebakaran Bank BPD DIY KCP Wirobrajan, Dana dan Data Nasabah Aman

Kebakaran Bank BPD DIY KCP Wirobrajan, Dana dan Data Nasabah Aman

Jogja
| Kamis, 12 Maret 2026, 22:37 WIB

Advertisement

InJourney Siapkan Agenda Wisata Sambut Libur Lebaran

InJourney Siapkan Agenda Wisata Sambut Libur Lebaran

Wisata
| Kamis, 12 Maret 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement