Advertisement

PAN Dukung KPK Batasi Uang Tunai Pemilu Modernisasi Kampanye

Newswire
Senin, 27 April 2026 - 01:17 WIB
Sunartono
PAN Dukung KPK Batasi Uang Tunai Pemilu Modernisasi Kampanye Partai Amanat Nasional / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Amanat Nasional (PAN) dukung gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan uang tunai selama tahapan pemilu untuk memurnikan suara rakyat dan modernisasi kampanye. Aturan ini dorong transparansi, kesetaraan kompetisi, dan keadilan politik.

Wakil Ketua PAN Viva Yoga Mauladi nilai kebijakan masuk UU Pemilu cegah vote buying sistemik. "Rakyat akan memilih berdasarkan pada nilai strategi dan kapasitas calon, bukan hanya isi tas," katanya di Jakarta, Minggu (26 April 2026). Suara rakyat kendalikan demokrasi, bukan uang pemilik modal.

Advertisement

Gagasan ini tak sekadar antisipasi politik uang tapi reformasi sistem sosial budaya, desain hukum politik, dan struktur kekuasaan. Uang tunai fleksibel sulit dilacak jadi alat mobilisasi biaya tinggi khas politik Indonesia. Revisi UU Pemilu dan Pilkada jadi operasional-aplikatif wajib.

Yoga ungkap India, Brasil, Korea Selatan sukses terapkan pembatasan tunai pemilu. PAN tekankan bukan hambat fleksibilitas politik tapi lindungi kedaulatan rakyat dari komoditas jual beli suara. "Gagasan ini akan efektivitas menekan politik uang secara total," tegasnya.

Kendala adaptasi politik uang ke digital/ketiga pihak diakui, tapi efektif transaksi formal urban: iklan, logistik, konsultan via bank. Saat ini UU Pemilu-Pilkada hanya atur sumbangan maksimal dan laporan dana kampanye tanpa batas tunai spesifik.

PAN usul tambah pasal: batas transaksi tunai, wajib non-tunai (bank, e-wallet, QRIS), pengawasan integrasi PPATK. Reformasi biaya politik adil tebang elite partai dan ubah kebiasaan pemilih transaksional. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu jadi kunci sukses.

Sebelumnya KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan tersebut memiliki dasar akademis yang kuat. Salah satu temuan penting dalam kajian itu adalah lemahnya sistem kaderisasi di tubuh partai politik, yang berpotensi memicu praktik biaya politik tinggi atau mahar politik.

“Pembatasan periode ketua umum menjadi salah satu poin penting yang memiliki basis akademis dalam kajian tersebut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.

Menurut Budi, lemahnya kaderisasi membuat proses regenerasi kepemimpinan tidak berjalan optimal. Dalam praktiknya, fenomena kader “instan” kerap terjadi, di mana seseorang yang baru bergabung dengan partai bisa langsung mendapatkan posisi strategis atau nomor urut atas dalam pemilu. Kondisi ini, lanjutnya, seringkali tidak lepas dari adanya biaya tertentu yang harus dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 27 April 2026, Tarif Flat Rp8.000

Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 27 April 2026, Tarif Flat Rp8.000

Jogja
| Senin, 27 April 2026, 01:37 WIB

Advertisement

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Libur Iduladha 2026 Bisa Jadi 6 Hari

Wisata
| Jum'at, 24 April 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement