Advertisement
Pemerintah Keluarkan PMK 24/2026, Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah
Tiket pesawat / Ilustrasi freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah meluncurkan kebijakan baru untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat domestik. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, negara menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi, sehingga harga yang dibayar penumpang menjadi lebih ringan.
Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan dalam negeri kelas ekonomi, dengan cakupan PPN pada tarif dasar serta komponen fuel surcharge. Artinya, masyarakat tidak lagi menanggung pajak tersebut selama periode kebijakan berlangsung.
Advertisement
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyebut kebijakan ini dirancang sebagai respons cepat terhadap kenaikan biaya operasional maskapai, terutama akibat lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur).
“Fasilitas ini berlaku selama 60 hari sejak satu hari setelah aturan diundangkan, baik untuk pembelian tiket maupun pelaksanaan penerbangan,” ujarnya, Minggu (27/4/2026).
BACA JUGA
Tekan Dampak Kenaikan Avtur
Pemerintah menilai kenaikan harga avtur menjadi faktor dominan dalam membentuk tarif tiket pesawat. Saat ini, biaya bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Dengan skema PPN ditanggung pemerintah, beban tersebut sebagian dialihkan, sehingga maskapai tidak sepenuhnya membebankan kenaikan biaya kepada penumpang.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga energi global.
Berlaku Terbatas untuk Kelas Ekonomi
Meski demikian, fasilitas ini hanya diberikan untuk penumpang kelas ekonomi. Untuk kelas bisnis dan layanan non-ekonomi lainnya, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan agar manfaatnya tepat sasaran, yakni bagi masyarakat luas yang paling terdampak kenaikan harga tiket.
Maskapai Wajib Transparan
Dalam implementasinya, maskapai penerbangan tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas pajak tersebut secara tertib. Hal ini untuk memastikan kebijakan berjalan transparan dan sesuai ketentuan perpajakan.
Pengawasan juga dilakukan agar insentif benar-benar berdampak pada penurunan harga tiket, bukan hanya mengurangi beban operasional maskapai.
Kombinasi Kebijakan Jaga Stabilitas Tarif
Selain insentif pajak, pemerintah sebelumnya juga melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan hingga 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler. Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari batas sebelumnya yang lebih rendah.
Melalui kombinasi kebijakan fiskal dan sektoral ini, pemerintah berupaya menjaga tarif penerbangan domestik tetap terkendali, dengan kisaran kenaikan yang ditahan di level 9 hingga 13 persen.
Jaga Konektivitas dan Industri Penerbangan
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia, terutama bagi daerah yang sangat bergantung pada transportasi udara.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi penopang bagi industri penerbangan nasional agar tetap bertahan di tengah tekanan biaya operasional yang meningkat.
Dengan intervensi ini, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat mengakses layanan transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau tanpa mengorbankan keberlanjutan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ibu-Anak Asal Semin Terseret Ombak di Pantai Sundak Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Mobil Listrik 500 Km+ di Indonesia, Termurah Rp380 Juta
- Cara Lindungi Bayi dari Campak Sebelum Vaksin
- Marc Marquez Rebut Pole MotoGP Spanyol 2026
- Fakta-Fakta Kasus Little Aresha, 53 Anak Jadi Korban Daycare Jogja
- Arab Saudi Jamin Keamanan dan Layanan Haji Indonesia Lancar
- Sudah Vaksin HPV? Ingat, Pap Smear Tetap Wajib Dilakukan
- Diduga Aniaya Bayi, Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin
Advertisement
Advertisement




