Advertisement
Filipina Terapkan Kerja 4 Hari Sepekan untuk PNS
Asap mengepul di Teheran, Iran. Ledakan terdengar lagi di Teheran, Iran, 1 Maret 2026. ANTARA/Xinhua - Shadati
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Filipina resmi menerapkan sistem kerja empat hari dalam sepekan bagi pegawai negeri sipil mulai 9 Maret 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah.
Presiden Ferdinand Marcos Jr. menegaskan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi konsumsi energi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian pasokan energi global.
Advertisement
Instruksi Penghematan Energi
Selain pengurangan hari kerja, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan penghematan energi yang harus diterapkan di seluruh instansi pemerintahan.
BACA JUGA
"Dari pihak pemerintah, mulai Senin, 9 Maret, kami akan menerapkan sementara sistem kerja empat hari seminggu di beberapa kantor cabang eksekutif. Ini tidak termasuk kantor-kantor yang menyediakan layanan darurat atau layanan penting," tegas Marcos sebagaimana dikutip dari Philippine Daily Inquirer, Minggu (8/3/2026).
Beberapa langkah penghematan yang diwajibkan pemerintah antara lain:
- Mengurangi konsumsi listrik dan BBM di instansi pemerintah sebesar 10–20%.
- Menghentikan sementara perjalanan dinas yang tidak mendesak.
- Mengoptimalkan rapat internal agar lebih efisien dan mengurangi aktivitas yang memerlukan mobilitas tinggi.
- Berlaku Hingga Ada Pencabutan
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Memorandum Circular No. 114 yang merujuk pada aturan dari Civil Service Commission Philippines tahun 2022 dan pembaruan regulasi pada 2025.
Aturan tersebut akan tetap berlaku sampai pemerintah mengeluarkan keputusan resmi untuk mencabutnya.
Setiap instansi pemerintah juga diminta menyusun pedoman internal guna memastikan kinerja dan kehadiran pegawai tetap berjalan optimal meskipun pola kerja berubah.
Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi, Department of Trade and Industry Philippines di Kota Makati bahkan akan mulai menerapkan sistem kerja jarak jauh atau remote work mulai 13 Maret 2026.
Respons Dunia Usaha
Kebijakan ini juga mendapat perhatian dari kalangan pelaku usaha. Meski sektor swasta telah didukung oleh kebijakan kerja jarak jauh melalui Undang-Undang Telecommuting sejak 2018, pengusaha meminta pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap operasional bisnis.
Presiden Philippine Chamber of Commerce and Industry, Ferdinand Ferrer, mengatakan penerapan sistem kerja empat hari perlu dibahas secara menyeluruh bersama para pemangku kepentingan.
"Kami tidak menentang penerapan pengaturan kerja fleksibel, tetapi harus ada konsultasi yang tepat dengan berbagai pemangku kepentingan," ujarnya.
Pernah Diterapkan Saat Krisis Minyak
Kebijakan pengurangan hari kerja sebenarnya bukan hal baru bagi Filipina. Langkah serupa pernah diterapkan saat negara tersebut menghadapi krisis minyak akibat Perang Teluk 1990.
Saat itu pemerintah juga menerapkan langkah penghematan energi guna menekan dampak ekonomi dari gejolak pasokan minyak global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Beli 5.000 Bom Pintar Boeing, Pengiriman Mulai 2029
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
Advertisement
30 Persen Talud Sungai di Jogja Rusak, Perbaikan Capai Rp100 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa ASN Bea Cukai Terkait Pemindahan Uang Miliaran
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- Dinkes Kota Jogja Telusuri Enam Kasus Campak Awal 2026
- Promo Ramadan AC Aqua 1/2 PK, Ini 5 Rekomendasi Terbaiknya
- Kuota Penonton PSIM vs Persijap di Bantul Naik Jadi 7.000 Orang
- Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran
- KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Rita Widyasari
Advertisement
Advertisement







