Advertisement
Bahlil: Kenaikan BBM Nonsubsidi Menyesuaikan Mekanisme Pasar
Petugas SPBU hendak melayani pembelian Pertamax Green 95. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG— Lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dalam beberapa waktu terakhir disebut mengikuti dinamika pasar global, sehingga tidak berada dalam kendali intervensi langsung pemerintah. Kenaikan signifikan ini terjadi pada sejumlah jenis BBM beroktan tinggi dan solar industri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan harga hanya berlaku untuk BBM bersubsidi. Sementara itu, BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo dan sejenisnya menyesuaikan mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku.
Advertisement
"BBM nonsubsidi menyesuaikan dengan mekanisme pasar," katanya Sabtu (18/4/2026).
Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akademi Militer, Magelang, Sabtu. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa jenis BBM tertentu memang tidak masuk dalam skema subsidi pemerintah.
BACA JUGA
Adapun rincian harga bbm non subsidi memang naik secara signifikkan. Antara lain, Pertamax Turbo tercatat naik dari Rp13.100 per liter menjadi Rp19.400 per liter. Sementara Dexlite juga melonjak dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Menurut Bahlil, kebijakan ini merujuk pada aturan dalam Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 yang mengatur bahwa BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 tidak termasuk dalam kategori subsidi. Produk tersebut umumnya digunakan oleh kalangan mampu sehingga mengikuti pergerakan harga minyak dunia.Â
Ia menegaskan kenaikan harga BBM non subsidi tersebut sudah sesuai dengan mekanisme pasar atau harga minyak dunia. "Selain itu, bahan bakar solar dengan cetane number 51 juga masuk kategori nonsubsidi yang diperuntukkan bagi sektor industri dan konsumen dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi".
Di sisi lain, ia turut menyinggung potensi eksplorasi minyak dan gas (migas) yang tetap berjalan sesuai mekanisme. Prosesnya diawali dengan tender wilayah kerja atau blok migas yang terbuka bagi perusahaan.
Setelah memenangkan tender, perusahaan dapat melanjutkan ke tahap eksplorasi untuk mengidentifikasi potensi sumber daya energi. Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Proyek Disetujui, Ini Rute Wisata Kereta Gantung di Kawasan Prambanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Dihapus, Dunia Soroti Motif Myanmar
- Jembatan Baru di Sinduadi Dibuka, Mobilitas dan Distribusi Lancar
- Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Studi Ungkap Vape Bisa Hantarkan Logam Beracun ke Paru-Paru
- Kereta Gantung Prambanan Disetujui, Investasi Rp200 Miliar
- Harga Minyak Anjlok 10 Persen, BBM Berpeluang Turun
Advertisement
Advertisement




