Pelajar Diberi Beasiswa hingga Bantuan Sembako Lewat Program CSR HBJ
Program CSR tahun ini diwujudkan melalui tiga pilar utama, yakni beasiswa prestasi, bantuan sembako, serta bazar pakaian pantas pakai.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Kamis (4/6/2026). (ANTARA/HO-Kemnaker RI)
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan hak tenaga kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa setiap laporan dan aspirasi dari pekerja akan dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” ujar Afriansyah di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Kemnaker buka ruang dialog dengan buruh
Pemerintah menyatakan terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen pekerja, termasuk serikat buruh seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), yang sebelumnya menyampaikan sejumlah isu ketenagakerjaan.
Isu yang diangkat antara lain dugaan pelanggaran prosedur PHK di kawasan industri, praktik yang diduga mengarah pada pemberangusan serikat pekerja (union busting), serta kebutuhan penguatan penerapan standar K3 di lingkungan kerja.
Menurut Kemnaker, seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas.
Turun ke lapangan dan verifikasi kasus
Sebagai langkah awal, Kementerian Ketenagakerjaan berencana melakukan inspeksi langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan yang masuk serta mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait.
Langkah ini dilakukan agar penanganan kasus ketenagakerjaan tidak hanya berbasis laporan administratif, tetapi juga hasil temuan faktual di lapangan.
Dorong revisi aturan K3
Terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kemnaker mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, dalam proses pembahasan di DPR RI.
Pemerintah menilai pembaruan regulasi K3 penting untuk menyesuaikan perkembangan dunia industri serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja.
Perkuat koordinasi lintas lembaga
Kemnaker juga memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri serta berbagai lembaga terkait untuk menangani persoalan hubungan industrial secara lebih komprehensif.
Upaya ini dilakukan untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan di tengah dinamika ketenagakerjaan nasional.
“Kami terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Afriansyah.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara dialogis tanpa mengganggu stabilitas dunia kerja dan iklim investasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Program CSR tahun ini diwujudkan melalui tiga pilar utama, yakni beasiswa prestasi, bantuan sembako, serta bazar pakaian pantas pakai.
DPRD Bantul meminta wacana penghapusan otomatis naik kelas dikaji matang, dengan pendampingan siswa, kesiapan guru, dan sarana sekolah
Pemerintah mengombinasikan modifikasi cuaca, dry ice, dan NaCl untuk menangani karhutla. Simak hasil operasi di Sumatra dan Kalimantan.
Polda DIY menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional di Malioboro, Abu Bakar Ali, dan Titik Nol Kilometer untuk mengantisipasi kemacetan akibat aksi mahasiswa.
KT Laras Asri di Warungboto, Jogja, mengandalkan selada hidroponik di tengah keterbatasan lahan dan meraih Juara II lomba tingkat DIY.
Polda DIY menyiapkan pengamanan berlapis untuk lima agenda penyampaian aspirasi mahasiswa pada Selasa (20/10/2026) di sejumlah titik.