Destinasi Favorit Turis Asing Terungkap, Ini Kota Paling Diburu
Kemenpar ungkap kota favorit turis asing di Indonesia. Dari Jakarta hingga Bromo, tren wisata 2026 terus meningkat.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menerima audiensi perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Kamis (4/6/2026). (ANTARA/HO-Kemnaker RI)
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)) menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan hak tenaga kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa setiap laporan dan aspirasi dari pekerja akan dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” ujar Afriansyah di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Kemnaker buka ruang dialog dengan buruh
Pemerintah menyatakan terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen pekerja, termasuk serikat buruh seperti Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), yang sebelumnya menyampaikan sejumlah isu ketenagakerjaan.
Isu yang diangkat antara lain dugaan pelanggaran prosedur PHK di kawasan industri, praktik yang diduga mengarah pada pemberangusan serikat pekerja (union busting), serta kebutuhan penguatan penerapan standar K3 di lingkungan kerja.
Menurut Kemnaker, seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas.
Turun ke lapangan dan verifikasi kasus
Sebagai langkah awal, Kementerian Ketenagakerjaan berencana melakukan inspeksi langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan yang masuk serta mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait.
Langkah ini dilakukan agar penanganan kasus ketenagakerjaan tidak hanya berbasis laporan administratif, tetapi juga hasil temuan faktual di lapangan.
Dorong revisi aturan K3
Terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kemnaker mendorong keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, dalam proses pembahasan di DPR RI.
Pemerintah menilai pembaruan regulasi K3 penting untuk menyesuaikan perkembangan dunia industri serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja.
Perkuat koordinasi lintas lembaga
Kemnaker juga memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri serta berbagai lembaga terkait untuk menangani persoalan hubungan industrial secara lebih komprehensif.
Upaya ini dilakukan untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan di tengah dinamika ketenagakerjaan nasional.
“Kami terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Afriansyah.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara dialogis tanpa mengganggu stabilitas dunia kerja dan iklim investasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenpar ungkap kota favorit turis asing di Indonesia. Dari Jakarta hingga Bromo, tren wisata 2026 terus meningkat.
Pemkab Bantul menyetop pengelolaan kawasan industri Piyungan oleh PT YIP karena dinilai mangkrak tanpa progres sejak 2016.
Taylor Swift dan Travis Kelce dikabarkan menikah 3 Juli 2026 di Madison Square Garden dengan tamu hingga 1.200 orang.
Polda DIY menyelidiki dugaan malapraktik RSUD Prambanan. Lima saksi diperiksa termasuk tenaga medis dan keluarga korban.
Joe Taslim membagikan proses risetnya memerankan jurnalis investigasi di film The Furious yang mengangkat kasus perdagangan manusia.
Pemerintah mempercepat program sektor riil seperti pangan, energi, dan hilirisasi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global.