Marc Marquez Dibayangi Kutukan Mandalika Jelang GP Indonesia
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.
Penertiban truk ODOL. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengusulkan perubahan skema penindakan kendaraan over dimension over loading atau ODOL melalui revisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Usulan tersebut disiapkan menjelang penerapan Zero ODOL pada 1 Januari 2027. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah pemberatan sanksi, termasuk denda yang dalam struktur usulan dapat mencapai Rp50 miliar.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan revisi UU LLAJ juga memperluas pihak yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ODOL. Tidak hanya pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, operator logistik, korporasi hingga pemilik barang dapat masuk dalam cakupan subjek hukum.
Denda ODOL Dibagi 8 Kategori
Dalam usulan pemerintah, kategori denda pidana mengacu pada UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Nilainya dibagi menjadi delapan kategori.
Kategori I ditetapkan senilai Rp1 juta, kategori II Rp10 juta, kategori III Rp50 juta, kategori IV Rp200 juta, kategori V Rp500 juta, kategori VI Rp2 miliar, kategori VII Rp5 miliar, hingga kategori VIII senilai Rp50 miliar.
Untuk pelanggaran yang dilakukan korporasi, sanksi dapat berada pada kategori IV hingga VII atau Rp200 juta sampai Rp5 miliar, tergantung jenis pelanggarannya.
Korporasi yang melanggar ketentuan mengenai bukti uji berkala dan dokumen muatan sebagaimana Pasal 288 dan Pasal 306 dikenai denda kategori IV sampai VI. Sementara pelanggaran terhadap Pasal 277 dan Pasal 307 dikenai denda kategori IV sampai VII.
Pemilik Barang hingga Operator Logistik Bisa Terseret
Perubahan dalam revisi UU LLAJ tidak hanya menyangkut besaran denda. Pemerintah juga mengusulkan perluasan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam pelanggaran ODOL.
Dengan skema tersebut, tanggung jawab pidana tidak lagi hanya dibebankan kepada pengemudi. Pemilik barang, pemilik kendaraan atau korporasi, operator logistik hingga pengemudi dapat masuk dalam cakupan subjek tindak pidana sesuai dengan ketentuan yang nantinya disepakati.
Dudy menegaskan ketentuan tersebut masih berupa usulan karena pembahasan RUU LLAJ belum selesai.
“Ini adalah usulan, nanti kepastiannya, kan masih dibahas ini RUU-nya,” kata Dudy usai rapat bersama Komisi V DPR, Rabu (30/9/2026).
Pelanggaran Modifikasi Kendaraan Bisa Dipidana
Pasal 277 menyasar pihak yang memasukkan, membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan tanpa memenuhi ketentuan uji tipe. Dalam usulan tersebut, pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.
Adapun pihak yang memerintahkan modifikasi atau pengoperasian kendaraan yang melebihi dimensi dan atau beban sebagaimana Pasal 277A dapat dikenai pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Dengan demikian, denda hingga Rp50 miliar merupakan kategori VIII dalam struktur sanksi yang diusulkan pemerintah. Penerapannya akan mengikuti jenis pelanggaran dan subjek hukum yang dikenai sanksi.
Skema tersebut menjadi perubahan dalam penindakan ODOL karena pemerintah tidak hanya mengusulkan kenaikan nilai denda, tetapi juga memperluas pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Penindakan ODOL Bakal Didukung Teknologi
Selain pemberatan sanksi, pemerintah menyiapkan instrumen penegakan hukum berbasis teknologi. Pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang akan didukung penggunaan jembatan timbang elektronik.
Penindakan terhadap pelanggaran juga diarahkan menggunakan pembayaran denda secara elektronik. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut menjadi salah satu terobosan dalam revisi UU LLAJ.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo Gemilang Tarigan menilai pemberian denda harus tetap proporsional dengan jenis pelanggaran dan kemampuan pelaku usaha.
Menurut Gemilang, efektivitas Zero ODOL juga akan sangat bergantung pada sistem pengawasan. Dia menilai penggunaan sistem digital dapat mengurangi ruang interaksi langsung dalam pemeriksaan kendaraan yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan pungutan liar.
“Kalau sekarang kan digital kemudian terpantau, biarpun perusahaan besar sekalipun kan langsung diketahui,” katanya.
Gemilang juga menilai penindakan elektronik sudah dapat menjadi instrumen pengawasan tanpa harus diikuti denda yang terlalu tinggi. Untuk pelanggaran berulang, dia menyebut pencabutan izin usaha dapat menjadi salah satu instrumen yang lebih efektif.
“Yang setahu saya itu adalah pencabutan izin usaha kan begitu. Dan itu lebih efisien, jangan lagi dia berusaha di bidang angkutan apabila dia melanggar,” ujarnya.
ALFI Ingatkan Denda Tinggi Bukan Satu-satunya Solusi
Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau ALFI Trismawan Sanjaya mengatakan pemberatan sanksi tetap perlu diikuti dengan perbaikan kepatuhan dan penegakan aturan.
Menurut dia, denda tinggi bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan penertiban ODOL. Konsistensi penegakan menjadi bagian penting agar aturan dapat dipatuhi.
“Denda tinggi atau sanksi berat bukan satu-satunya solusi untuk membuat masyarakat tertib dan disiplin terhadap aturan yang ada,” kata Trismawan.
Revisi UU LLAJ Ditargetkan Rampung 2026
Di luar persoalan ODOL, revisi UU LLAJ juga membawa sejumlah perubahan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transportasi. Pemerintah menyebut terdapat lima terobosan dalam penanganan LLAJ.
Pertama, penambahan kementerian/lembaga yang menjadi pembina penyelenggaraan LLAJ. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan terkait penanganan pascakecelakaan lalu lintas, serta Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penyelenggaraan sistem digital di bidang jalan.
Kedua, pengaturan jenis kendaraan, termasuk kendaraan listrik dan kendaraan autonomus. Ketiga, pemberatan sanksi ODOL dan perluasan subjek hukum selain pengemudi, yakni pemilik kendaraan dan pemilik barang.
Keempat, pengaturan transportasi berbasis platform digital, yakni Angkutan Sewa Khusus dan Angkutan Terbatas roda dua sebagai angkutan umum. Kelima, penguatan pemanfaatan teknologi informasi untuk penegakan hukum.
Secara umum, terdapat 124 perubahan berdasarkan usulan DPR, sedangkan pemerintah mengajukan 83 perubahan. Setelah pembentukan Panitia Kerja perubahan ketiga UU LLAJ, pembahasan ditargetkan segera berlanjut.
Pemerintah menargetkan RUU LLAJ yang juga masuk dalam Prolegnas 2026 dapat rampung sebelum tahun ini berakhir dan segera diimplementasikan untuk mendukung Zero ODOL 2027. Target tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, yang berharap revisi selesai pada 2026 sehingga dapat dilaksanakan pada 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.
Menteri Perindustrian Sarmuji memiliki harta bersih Rp14,93 miliar berdasarkan LHKPN 2025, termasuk kapal senilai Rp5,57 miliar.
Komjen Wahyu Hadiningrat resmi menjadi Wakapolri mendampingi Jenderal Suyudi Ario Seto. Simak profil dan rekam jejaknya.
Link live streaming Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026 tersedia di Vidio dan YouTube. Simak jadwal dan cara menontonnya.
Satoria Hotel Yogyakarta merayakan ulang tahun ke-9 dengan tema “Together We 9row” melalui berbagai kegiatan kesehatan, sosial, lingkungan, dan pengembangan dir
Komite MAN 2 Bantul menjelaskan soal Rp4,2 juta yang ramai di media sosial. Nominal disebut bukan tarif wajib bagi wali murid.